Bupati Lampung Utara dan Kajari Tandatangani Surat Kuasa Khusus Tindak Lanjut LHP BPK RI

 

Kotabumi – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mempercepat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Siger Setdakab Lampung Utara, Rabu (13/8/2025), dan disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara serta Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penandatanganan SKK ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum.

“Langkah ini bukan bentuk arogansi atau sikap menggurui, melainkan murni untuk kebaikan semua pihak. Kita ingin memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menambahkan, pihaknya siap mengoptimalkan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pemerintah daerah dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Kajari.

Acara ini turut dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

News Feed