Diraja Nusantara Angkat Suara: Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam

Budaya, Nasional470 views

Teks gambar: Poto-Poto Majelis Sidang Keagungan tampak hikmat dalam sebuah penelitan materi-materi yang di bahas dalam sidang, (foto:istimewa)]

JAKARTA, Kesbang||News — Dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. Maharaja Srinala Praditha Alpiansyah Rechza, FW, Ph.D., selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Maharaja Kutai Mulawarman, menyampaikan keterangan tertulis yang merangkum pokok-pokok penting hasil Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II di Tenggarong, 15 September 2013.

Dalam pemaparannya, DYMM menegaskan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara adalah tidak diakuinya secara utuh kedudukan raja sebagai pemangku kedaulatan ulayat, melainkan sekadar simbol budaya. Kondisi ini berdampak langsung pada maraknya pemberian izin konsesi tanpa restu adat.

Dari wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, perwakilan Kerajaan Tjantoeng/Cantung mengungkapkan bahwa sejak 2005, wilayah ulayat mereka telah dimasuki konsesi tambang batu bara tanpa persetujuan adat. “Izin negara lengkap, tetapi restu raja tidak ada. Akibatnya, hutan rusak, sungai tercemar, dan situs leluhur digusur. Raja dipandang tidak memiliki hak atas tanah,” demikian disampaikan dalam forum tersebut, (4/05/2026).

Fenomena ini menimbulkan dampak serius, antara lain hilangnya sebagian besar tanah adat, penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan, serta merosotnya wibawa adat di mata generasi muda. Bahkan disebutkan bahwa “eskavator lebih berkuasa daripada titah raja”, sebuah gambaran tajam atas terpinggirkannya otoritas adat.

Sejalan dengan itu, perwakilan dari Takalar, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Meski Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat, hingga kini belum terdapat payung hukum operasional yang melindungi tanah ulayat. Akibatnya, terjadi pengambilalihan lahan secara sistematis, konflik horizontal, serta melemahnya peran raja dalam melindungi rakyatnya.

Forum juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia adat. Tokoh adat dari Muara Kaman Ilir menekankan bahwa generasi muda yang tercerabut dari nilai adat berpotensi menjadi perusak lingkungan. Oleh karena itu, disepakati bahwa raja-raja wajib menjadi pembina utama pendidikan adat, melalui sistem pembelajaran berbasis “Titi Adat Etam” dan pembentukan jaringan pendidikan kepemimpinan adat se-Nusantara.

Dukungan internasional turut disampaikan oleh perwakilan Diraja Malaysia yang menegaskan bahwa negaranya telah memiliki Aboriginal Peoples Act sejak 1954. Dalam praktiknya, setiap aktivitas yang menyangkut tanah adat wajib memperoleh persetujuan pemangku adat dan raja sebagai penaung. Pengalaman tersebut menjadi rujukan penting bahwa pengakuan hukum terhadap adat bukan hanya memungkinkan, tetapi juga efektif menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian.

Berdasarkan seluruh pemaparan tersebut, Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II menghasilkan kesepakatan strategis yang kembali ditegaskan dalam Forum MAI 2026, diantaranya;

1. Kedudukan raja bukan simbol, melainkan pemangku kedaulatan ulayat.
2. Setiap izin konsesi di wilayah adat wajib disertai restu adat.
3. Negara didesak segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Penguatan peran raja sebagai pembina utama sumber daya manusia adat.
DYMM menegaskan bahwa tanpa pengakuan hukum yang jelas, keberadaan adat dan tanah ulayat akan terus tergerus oleh kepentingan administratif semata.

“Adat hidup di atas tanah. Jika tanah hilang, maka adat pun akan binasa. Oleh sebab itu, pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan, melainkan keharusan sejarah,” tegasnya.

Forum Komunikasi MAI ini menjadi momentum konsolidasi moral dan kultural bagi seluruh pemangku adat Nusantara untuk memperjuangkan pengakuan hak asal-usul, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan keberlanjutan nilai-nilai luhur adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Hidup Diraja Nusantara. Hidup Adat Nusantara.”

News Feed