DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024 Ke KEJATI*

Daerah84 views

 

Kota Bandar Lampung, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H secara resmi telah mendaftarkan laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan keuangan negara/daerah oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 pada belanja hibah uang kepada ratusan penerima hibah.

Hal ini disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) siang.

“Melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor Kejati Lampung Kita telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2,6 milyar lebih”, ungkap Seno Aji.

Dirinya juga mengurai terkait indikasi modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran dalam menyalurkan dana hibah uang kepada ratusan penerima hibah dari alokasi APBD tahun anggaran 2024 yaitu penerima hibah disinyalir bukan merupakan badan dan Lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah kepada upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap proses pelaksanaan teknis belanja hibah uang kepada ratusan penerima hibah yang dibelanjakan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yaitu terhadap penetapan penerima hibah tahun anggaran 2024 disinyalir tanpa tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan, hal ini diperkuat tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh penerima hibah sesuai proposal yang diusulkan (dana hibah tidak diperuntukan sesuai dengan proposal yang diusulkan”, jelas Seno Aji yang dikenal sederhana.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berwatak korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakam hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah untul ratusan penerima hibah dan menghabiskan anggaran daerah milyaran rupiah”, pungkas Seno Aji.

Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana. (*)

News Feed