DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain*

Daerah229 views

 

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya melalui sidang perdana yang digelar pada Rabu (4/2/2026) dengan mengungkap nama mantan Gubernur Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi diduga mengintervensi alur penanganan bagi hasil PI 10 persen yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Dugaan intervensi oleh Arinal Djunaidi menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap para terdakwa.

Melalui keterangan persnya pada Rabu (18/2/2026), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menduga adanya intervensi mantan Gubernur Provinsi Lampung yaitu Arinal Djunaidi dalam konteks penanganan bagi hasil PI 10 persen tentunya memiliki dasar yang kuat dan hal ini harus dapat dibuktikan dalam persidangan agar majelis hakim dapat mengamati langsung dan menilai kebenaran atas dakwaan JPU.

“Salah satu alat bukti sebagaimana tertuang dalam pasal 235 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yaitu pengamatan hakim, tentunya kita mendukung JPU Kejati Lampung untuk dapat membuktikan adanya unsur dugaan keterlibatan mantan Gubernur Provinsi Lampung yaitu Arinal Djunaidi yang dalam dakwaannya mensinyalir adanya intervensi atas penanganan bagi hasil PI 10 persen oleh Arinal, harapannya nanti dalam putusan sela atau putusan akhir majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) memberikan rekomendasi putusan untuk penetapan tersangka lain dan/atau melakukan penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengingatkan bahwa sebelum adanya penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. LEB, penyidik secara sah telah melalukan penggeledahan dikediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan berhasil mengamankan sejumlah aset-aset milik Arinal, kendati aset-aset tersebut informasinya tidak masuk dalam surat dakwaan JPU.

“Penyidik Kejati Lampung telah resmi mengumumkan kepada publik pada Rabu 3 September 2025 bahwa Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, sebagaimana disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, yaitu Dr. Armen Wijaya, S.H, M.H didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2025) malam. Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang merupakan mantan Gubernur Lampung, diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,-, namun patut dinilai janggal karena serangkaian penyidikan tersebut kabarnya tidak masuk dalam surat dakwaan JPU, tentunya sebagaimana pasal 235 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, maka kita berharap kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas serangkaian peristiwa yang telah dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap skandal dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000,- atau sebesar Rp. 271.799.878.200,- walaupun aset-aset yang berhasil diamankan atau disita oleh penyidik Kejati dikabarkan tidak masuk dalam surat dakwaan JPU”, ungkap Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga menjelaskan makna dan arti dalam konteks tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejati Lampung berdasarkan ketentuan KUHAP nasional tentunya terkait tindak pidana yang sedang diusut oleh tim penyidik Kejati.

“Dapat dimaknai bahwa penggeledahan itu merupakan tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, jadi jelas penggeledahan merupakan serangkaian penyidikan dan hasil penyidikan oleh penyidik Kejati dengan menyita aset-aset Arinal Djunaidi, kenapa tidak tertuang dalam dakwaan JPU?”, jelas Seno Aji.

Ketua Umum DPP KAMPUD juga mengulas bahwa proses persidangan pada hukum acara pidana Indonesia secara prinsip merupakan pencarian kebenaran materiil, jika dalam persidangan berhasil mengungkap fakta yang berbeda atau lebih luas dari surat dakwaan, maka penyidikan baru sangat diperlukan untuk melengkapi kebenaran tersebut.

“Fakta persidangan seperti keterangan saksi, ahli, terdakwa dan pengamatan hakim yang dapat menemukan hal baru, dapat sebagai dasar, jika bukti ini menunjukan adanya keterlibatan pihak lain (tersangka baru) atau tindak pidana lain, penyidikan baru wajib dilakukan, maka kita meminta majelis hakim nantinya memberikan rekomendasi putusan atau dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) dapat memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti fakta persidangan dengan memerintahkan penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka lain atau tindak pidana lain yang terungkap demi memenuhi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat”, tandas Seno Aji.

Dirinya juga menilai bahwa dalam sistem peradilan pidana dibutuhkan upaya yang lebih berani dari hakim untuk mengungkap kebenaran melalui putusannya tanpa terjebak dalam kekosongan hukum dan terikat dengan aturan tertulis belaka.

“Kompleksitas perkara pidana menjadi tangtangan khusus bagi hakim untuk membuktikan kemampuan dan kompetensinya dalam mengurai fakta hukum (interprestasi hukum), karena hakim harus berani mengungkapkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa, tentunya berdasarkan bukti persidangan agar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum selanjutnya”, tutup Seno Aji.

Sementara menanggapi perkembangan kasus tersebut, sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran Arinal dalam perkara tersebut.

Ia menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya, pads Senin (9/1/2026).

Budi juga menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.

“Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman,” tegasnya.

Meski demikian, Budi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kemungkinan penetapan status hukum Arinal, termasuk apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar apa pun. Tapi insyaAllah semuanya akan terus berjalan on the track. Kita lihat dulu bukti di persidangan seperti apa,” tuturnya.

Kendati begitu, Budi mengatakan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara PT LEB akan terus dikawal hingga tuntas.

“Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (*)

News Feed