Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Pertanyakan Pelaporan Endang Kusumawaty ke Bareskrim Polri

Hukum16 views

 

Jakarta — Kuasa hukum Endang Kusumawaty menilai kliennya tengah mengalami dugaan kriminalisasi setelah dilaporkan oleh Stenly Gandawijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan sertifikat. Yang menjadi pertanyaan, sertifikat yang disebut “digelapkan” tersebut justru merupakan sertifikat atas nama Endang sendiri.

Pelaporan ini bermula dari putusan perkara perdata yang masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut memang terdapat perintah penyerahan sertifikat, namun menurut kuasa hukum, mekanisme eksekusinya seharusnya dilakukan melalui jurusita pengadilan, bukan melalui laporan pidana yang melibatkan kepolisian.

“Jika objeknya adalah sengketa perdata, eksekusinya hanya bisa dilakukan oleh jurusita. Bukan oleh polisi. Dalam perkara pidana pun, jika ada benda yang harus diserahkan, yang mengeksekusi adalah jaksa,” tegas kuasa hukum Endang.

Kuasa hukum menilai langkah pelapor yang menggunakan jalur laporan pidana merupakan upaya untuk menekan Endang agar menyerahkan sertifikat yang masih menjadi objek sengketa perdata.

Proses Penanganan Kasus Dinilai Janggal

Endang, yang saat ini masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan terkait perkara lain, disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus laporan baru ini. Meski demikian, dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak laporan masuk, perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Disebutkan pula bahwa panggilan pertama tidak diterima Endang secara langsung, dan tidak ada panggilan kedua, namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit. Ketika penyidik mendatangi lapas untuk memeriksa Endang, ia menolak memberikan keterangan karena tidak didampingi penasihat hukum dan meminta penjadwalan ulang.

“Namun sebelum penjadwalan ulang dilakukan, penyidik justru menaikkan status perkara ke penyidikan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP,” ujar kuasa hukum.

Kuasa Hukum Akan Tempuh Langkah Lanjutan

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menilai apa yang dialami Endang sebagai bentuk dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan proses hukum.

“Kami akan menempuh langkah yang benar dan proporsional. Kasus ini akan kami bawa ke Dewan Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan bagi klien kami,” tandas kuasa hukum.

News Feed