Dugaan WiFi Ilegal di Labura Disorot, Sejumlah Nama Usaha Internet Lokal Mulai Jadi Perbincangan

Daerah, Hukum354 views

Labuhanbatu Utara, Kesbangnews.com — Menjamurnya usaha jaringan internet rumahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), khususnya Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, kini mulai menjadi perhatian serius masyarakat. Di tengah kebutuhan internet yang semakin tinggi hingga pelosok desa, muncul dugaan adanya sejumlah usaha penyedia jaringan internet yang telah lama beroperasi tanpa kejelasan izin resmi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah wartawan menemukan dugaan praktik usaha jaringan internet lokal yang berkembang pesat dari desa ke desa. Bahkan beberapa di antaranya disebut telah bertahun-tahun menjalankan aktivitas pemasangan jaringan dan penjualan layanan internet kepada masyarakat.

Namun hingga kini, legalitas sebagian usaha tersebut mulai dipertanyakan publik.

Dalam penelusuran investigatif, sejumlah nama usaha jaringan internet lokal yang ditemukan beroperasi di wilayah Labura antara lain:

1. Heri WiFi – Desa Gunung Melayu

2. Jun WiFi – Desa Damuli Pekan

3. Iwan WiFi – Desa Sidua-dua

4. Feri WiFi – Desa Hasang

5. Hayanu WiFi – Desa Tanjung Pasir

6. Kamto WiFi – Kelurahan Gunting Saga

7. Eko WiFi – Desa Simangalam

8. Hadi WiFi – Desa Simangalam

9. Wawan WiFi – Desa Tanjung Pasir Labuhan Haji

10. Firman WiFi – Perkebunan Membang Muda

11. Suyat WiFi – Desa Londut

12. Majid WiFi – Desa Simangalam

13. Albar WiFi – Pinggir Jati

14. Danang WiFi – Pasar I Damuli Kebun

15. Joko WiFi – Desa Sidua-dua

16. Dadon — Gunung Melayu

Data tersebut merupakan hasil investigasi lapangan dan masih terbuka terhadap hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Kabel Menjamur, Legalitas Dipertanyakan

Dari hasil penelusuran di lapangan, jaringan kabel internet kini terlihat menjamur di berbagai titik permukiman warga. Kabel-kabel dipasang melintasi jalan desa, gang kecil, hingga tiang listrik tanpa penataan yang jelas.

Kondisi itu mulai memunculkan keresahan masyarakat.

“Sekarang hampir setiap dusun ada WiFi. Tapi masyarakat tidak tahu apakah usaha mereka resmi atau tidak. Yang penting bisa pasang internet,” ujar seorang warga Kualuh Hulu kepada wartawan.

Warga lainnya mengaku khawatir dengan kondisi kabel yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Ada kabel yang rendah melintang dekat rumah warga. Kalau malam cukup rawan. Harusnya ada pengawasan,” ungkap warga Kualuh Selatan.

Tim Investigasi Lakukan Konfirmasi Langsung

Dalam proses investigasi, tim wartawan juga melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pelaku usaha jaringan internet tersebut melalui telepon WhatsApp, pesan chat WhatsApp, hingga mendatangi langsung beberapa alamat usaha yang disebut warga sebagai lokasi pengelolaan jaringan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, sebagian pihak belum memberikan penjelasan rinci terkait legalitas usaha maupun izin resmi ISP yang dimiliki.

Beberapa nomor disebut aktif namun tidak memberikan jawaban saat ditanya mengenai izin penyelenggara jasa telekomunikasi. Ada pula pihak yang hanya memberikan jawaban singkat tanpa menunjukkan dokumen legalitas resmi.

Aturan Telekomunikasi Tegas: ISP Wajib Berizin

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasal 7 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:

1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Kemudian Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam penjelasan Pasal 9 disebutkan bahwa pihak yang menyewakan kembali jaringan internet kepada masyarakat wajib memiliki izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi atau ISP.

Regulasi tersebut juga diperkuat melalui sistem OSS serta ketentuan teknis Komdigi terkait penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Pertanyaan Publik Mulai Menggema

Hasil investigasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Apakah seluruh usaha jaringan internet tersebut telah terdaftar resmi di Komdigi?

Apakah pelaku usaha telah memiliki NIB sektor telekomunikasi?

Apakah telah mengantongi izin resmi ISP?

Siapa yang selama ini melakukan pengawasan?

Bagaimana mekanisme pajak dan kontribusi usaha terhadap daerah?

Jika benar hanya berbekal kerja sama reseller bandwidth tanpa izin penyelenggara telekomunikasi, maka praktik tersebut diduga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Pemerintah dan APH Diminta Turun Tangan

Masyarakat kini meminta pemerintah daerah, Komdigi, aparat penegak hukum, hingga instansi perpajakan segera turun melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh jaringan internet yang beroperasi di Labura.

Penertiban diharapkan dilakukan secara objektif dan profesional tanpa tebang pilih.

“Internet memang kebutuhan masyarakat sekarang. Tapi semua usaha harus tunduk pada aturan hukum. Jangan sampai bisnis besar berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Investigasi ini sekaligus menjadi peringatan terbuka kepada seluruh pelaku usaha internet lokal agar segera melengkapi legalitas usahanya sebelum persoalan ini berkembang ke ranah hukum yang lebih serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak penyedia jaringan internet yang disebut dalam hasil investigasi tersebut. (**)

News Feed