Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Hal itu demi menyelamatkan kawasan hutan nasional dari penggunaan ilegal oleh sektor perkebunan dan tambang serta demi pemulihan ekosistem juga kepentingan rakyat.
Namun hal itu tidak semata membuat PT. Mineral Trobos, di Pulau Gebe, tunduk dan patuh. Bahkan PT. Mineral Trobos, sengaja menerobos dan melabrak aturan. Sebab ada temuan ketidaksesuaian luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi PT. Mineral Trobos, dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya. Tentu terjadi perbedaan mencolok antara izin resmi dan realisasi di lapangan.
Hal ini diperkuat berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Tetapi, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare, Selisih sekitar 145,41 hektare. Artinya ada indikasi kuat penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah.
Di sisi lain, adanya rencana produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Target produksi sebesar itu tidak rasional, jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.
Ini semakin memperkuat PT. Mineral Trobos, melakukan aktifitas pertambangan diluar Wilyah Koridor. Tak hanya itu, isi RKAB milik PT. Mineral Trobos, telah mencantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dengan dasar SK Menteri LHK tahun 2018 juga perlu dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare.
Tentu ini adalah sebuah kejahatan dalam dunia pertambangan, karena menambang diluar diwilayah koridor akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang hebat, seiring dengan itu akan ada luka ekologi. Disisi lain menambang diluar dari wilayah koridor, akan mengakibatkan vegetasi tanah secara besar-besaran memicu erosi, sedimentasi, dan bahaya tanah longsor.
Selanjutnya karena tidak ada izin resmi, tambang diluar koridor sering memicu konflik dengan masyarakat lokal atau pemegang konsesi yang sah, juga akan menghasilkan limbah tambang dan akan mencemari sumber air warga dengan zat berbahaya seperti merkuri (Hg) atau mangan (Mn), merusak ekosistem serta tidak ada pajak atau royalti yang dibayarkan kepada pemerintah.
Atas dasar itu PT. Mineral Trobos harus bertanggungjawab atas tindakan senonoh yang mereka lakukan. Kami sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah pusat lewat Satgas PKH, karena berhasil membongkar kebobrokan PT. Mineral Trobos dan langsung memasang plang larangan dilokasi Site. Akan tetapi kami juga berharap kepada seluruh instansi Penegak Hukum, untuk segera mengadili PT. Mineral Trobos, karena diduga kuat melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Untuk itu sebagai generasi halmahera tengah, kami Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-JAKARTA), mendesak:
1. Mabes Polri segera panggil dan Periksa Direktur Utama PT. Mineral Trobos
2. Menuntut Kementerian ESDM segera Evaluasi menyeluruh aktifitas Pertambangan dan Cabut IUP Milik PT. Mineral Trobos di Halmahera Tengah
3. PT. Mineral Trobos hentikan seluruh aktifitas pertambaganya dan segera angkat kaki dari Halmahera Tengah
Koordinator Formalintang Jakarta
MUHAMMAD RIZAL DAMOLA











