Gatot Dinilai Menggiring Opini Lewat Kasus Febrie untuk Membenturkan Prabowo, Polri, dan Jokowi

Nasional41 views

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta, KESBANG||NEWS—  Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa menjadi target berikutnya setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan sebuah konstruksi politik yang berbahaya.

Dalam narasi tersebut, Gatot mencoba menanamkan keyakinan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah alat kekuasaan Joko Widodo (Jokowi) yang dapat dikendalikan untuk menjatuhkan Prabowo.

Kekeliruan utama dari pandangan ini terletak pada lompatan logika yang menghubungkan tiga hal tanpa bukti: pembentukan Kortas Tipikor di era Jokowi, tindakan hukum terhadap Febrie, serta tuduhan bahwa unit tersebut dapat disetir untuk memframing Presiden sebagai pelaku korupsi.

Secara objektif, narasi Gatot bekerja dapat dinilai sebagai operasi adu domba dengan tiga sasaran sekaligus. Polri digambarkan sebagai senjata politik, Jokowi dicitrakan sebagai penguasa bayangan, dan Prabowo diposisikan sebagai kepala negara yang tidak berdaya atas aparatnya sendiri.

Meski seolah-olah membela Prabowo, ucapan Gatot justru merendahkan otoritas Presiden dengan menyebut bahwa “Prabowo tidak ada apa-apa.” Ini merupakan insinuasi terbuka bahwa kekuasaan Presiden dianggap kosong dan institusi kepolisian berada di luar kendali pemerintahan yang sah

Prabowo dipancing untuk melihat Polri sebagai “kuda Troya” peninggalan Jokowi, yang pada akhirnya dapat memicu keretakan antara Presiden dan lembaga penegak hukum.

Gatot juga membangun kesan keliru seolah-olah lembaga yang dibentuk di masa seorang presiden akan selamanya menjadi milik pribadi tokoh tersebut.

Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 secara tegas menempatkan Kortas Tipikor di bawah rantai komando Kapolri dan pemerintahan yang aktif, bukan organisasi personal mantan presiden. Penandatanganan aturan pembentukan tidak pernah menciptakan hak kepemilikan politik abadi.

Jika Gatot mengklaim adanya kendali pascakekuasaan oleh Jokowi, hal itu wajib dibuktikan secara konkret—mulai dari aliran perintah hingga komunikasi antarpihak—bukan sekadar diasumsikan karena unit tersebut dibentuk di era sebelumnya.

Lebih jauh lagi, tuduhan ini berbahaya karena memutarbalikkan makna penegakan hukum. Keberhasilan penyidik membongkar kasus Febrie malah dipelintir menjadi ilustrasi ancaman terhadap Prabowo, seolah-olah penyidik dapat dengan mudah memanipulasi bukti dan memasuki Kertanegara.

Narasi ini berisiko menciptakan efek gentar yang membatasi ketegasan aparat dalam menindak pejabat tinggi karena ketakutan politik.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo tidak boleh terperangkap dalam provokasi ini. Pengawasan terhadap institusi penegak hukum memang perlu diperkuat, tetapi tidak boleh didasarkan pada prasangka bahwa Polri adalah alat rahasia pihak lain, demi menjaga soliditas antara kepala negara dan institusi penegak hukumnya.

(Bar. S)

News Feed