GKMM: Bogor Darurat Integritas, Dugaan Pemotongan Upah Pungut dan Pengadaan Smartboard Diminta Dibuka

Hukum198 views

Kesbangnews.com – Gerakan Kolektif Masyarakat Melawan (GKMM) menyoroti dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor serta dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa berupa smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

GKMM menilai kedua persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Dugaan pemotongan upah pungut, menurut GKMM, harus dibuka secara terang dan tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif. Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme perhitungan, besaran hak yang seharusnya diterima, realisasi pembayaran, dasar setiap potongan, serta kemungkinan adanya potensi penerimaan pajak daerah yang hilang atau tidak optimal apabila memang ditemukan persoalan dalam proses pemungutan dan pengelolaannya.

Selain itu, GKMM meminta dugaan penyimpangan pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penganggaran, proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, kewajaran harga, jumlah barang, distribusi, hingga kesesuaian barang yang diterima dengan dokumen kontrak.

Menurut GKMM, pengadaan yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketua GKMM, Farhat, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh menjawab persoalan tersebut hanya dengan pernyataan normatif. Menurutnya, masyarakat membutuhkan data dan penjelasan yang dapat diuji.

“Kalau pemerintah merasa semuanya bersih, buka datanya. Jangan rakyat diminta percaya sementara angka dan dokumen tidak pernah dibuka secara terang. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Farhat.

Farhat juga mempertanyakan tanggung jawab kepemimpinan Bupati Bogor terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, Bupati tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan hanya menyerahkan persoalan kepada organisasi perangkat daerah.

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Bupati jangan hanya tampil ketika ada keberhasilan pembangunan yang bisa dipublikasikan. Ketika ada dugaan persoalan dalam pengelolaan uang rakyat, Bupati juga harus berdiri paling depan untuk menjawab. Kalau integritas birokrasi dipertanyakan, maka kepemimpinan daerah harus berani menjelaskan bagaimana pengawasan selama ini berjalan,” ujar Farhat.

GKMM menilai integritas pemerintahan tidak dapat diukur hanya melalui slogan, penghargaan, ataupun pernyataan pejabat. Integritas justru diuji ketika pemerintah menghadapi pertanyaan kritis mengenai pengelolaan anggaran.

Karena itu, GKMM meminta agar persoalan dugaan pemotongan upah pungut dan dugaan penyimpangan pengadaan smartboard tidak diperlakukan sebagai isu yang dapat diredam dengan klarifikasi singkat.

“Integritas bukan sekadar kata yang bagus untuk dimasukkan ke dalam pidato. Integritas dibuktikan ketika pemerintah berani membuka data, berani diperiksa, dan berani mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang menyangkut uang rakyat,” kata Farhat.

GKMM juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Bogor apabila persoalan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah baru menjadi perhatian setelah dipersoalkan oleh masyarakat.

Menurut Farhat, fungsi pengawasan seharusnya mampu mendeteksi potensi permasalahan sejak awal, bukan baru bergerak ketika isu tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Kalau sistem pengawasannya kuat, potensi penyimpangan seharusnya bisa dideteksi sejak awal. Jangan sampai masyarakat yang lebih dahulu menemukan dan mempertanyakan, sementara pemerintah baru sibuk memberikan jawaban setelah persoalannya ramai. Pengawasan jangan hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tegasnya.

Dalam persoalan pengadaan smartboard, GKMM mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang untuk menguji seluruh proses berdasarkan bukti. Hal yang sama juga berlaku terhadap dugaan pemotongan upah pungut.

GKMM meminta agar seluruh mekanisme, angka, dokumen, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Farhat menegaskan bahwa GKMM tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menggunakan anggaran publik.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan orang untuk dijadikan konsumsi politik. Kami meminta persoalan ini dibuktikan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, pemerintah harus mampu membuktikannya dengan data. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan ada yang berlindung di balik jabatan,” ungkap Farhat.

GKMM mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan pemotongan upah pungut serta dugaan penyimpangan pengadaan smartboard.

GKMM juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai ketentuan hukum dan keterbukaan informasi.

Farhat menegaskan GKMM akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban.

“Kami tidak akan berhenti hanya karena ada klarifikasi. Yang kami minta adalah bukti, bukan retorika. Buka data, lakukan pemeriksaan, dan biarkan hukum menentukan. Kalau bersih, buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban,” pungkas Farhat.

Bagi GKMM, Kabupaten Bogor tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang integritas. Kabupaten Bogor membutuhkan pemerintahan yang berani transparan, berani diawasi, dan berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

News Feed