GPM-NUS Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan

Jakarta, KESBANG  || NEWS — Gabungan Pemuda Mahasiswa Nusantara (GPM-NUS) secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi ini merupakan wujud kepedulian sekaligus kontrol sosial pemuda dan mahasiswa terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

GPM-NUS menaruh perhatian serius terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif yang melibatkan PT Suprajaya Duaribu Satu dan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP). Dugaan tersebut diduga terjadi pada periode 2022–2023 dan mencuat ke ruang publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi pencairan dana atas proyek-proyek yang secara faktual tidak pernah direalisasikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp80 miliar. Dana perusahaan milik negara diduga telah dicairkan seolah-olah pekerjaan fisik telah dilaksanakan, padahal proyek dimaksud tidak memiliki aktivitas di lapangan, tidak didukung progres pekerjaan, serta tidak disertai dokumen autentik yang sah.

Dalam proses penyelidikan, pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu, Nini alias Yenyen, telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi, bersama sejumlah pejabat dan staf internal PT PP. Fakta ini menunjukkan bahwa perkara tersebut patut didalami secara komprehensif karena berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Koordinator Lapangan GPM-NUS, Anju, menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi pengadaan fiktif merupakan kejahatan serius yang mencederai kepercayaan publik, merusak tata kelola BUMN, serta menghambat agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, GPM-NUS mendorong agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

GPM-NUS juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu, demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan substantif.

Langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas negara dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai elemen pemuda dan mahasiswa, GPM-NUS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini secara kritis dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan, transparansi, serta integritas pengelolaan keuangan negara.(RED)

GABUNGAN PEMUDA MAHASISWA NUSANTARA (GPM-NUS)
Pemuda Bergerak, Mahasiswa Mengawal Keadilan

 

 

News Feed