Hadiri Peresmian Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners, Bamsoet Dorong Advokat Tetap Independen di Tengah Tekanan Politik dan Publik*

Nasional511 views

 

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengingatkan di tengah kompleksitas persoalan hukum yang terus meningkat, Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan jumlah advokat. Hingga akhir tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai sekitar 288,3 juta jiwa. Sementara itu, data Mahkamah Agung menunjukkan pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru sekitar 69.813 orang. Meski angka tersebut tidak merepresentasikan seluruh advokat yang berpraktik, data tersebut memberikan gambaran bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih sangat rendah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 bahkan mengutip kajian Bappenas yang menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai dan idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan per tahun. Kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan Indonesia terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih sangat besar. Dengan populasi yang terus bertambah serta meningkatnya kompleksitas perkara pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital, penguatan profesi advokat menjadi bagian penting dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita,” ujar Bamsoet saat menghadiri peresmian kantor hukum ke-3 Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menegaskan, profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin strategis di tengah menguatnya fenomena “pengadilan oleh opini publik”, derasnya arus informasi di media sosial, serta meningkatnya tekanan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang paling ramai, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang jujur, independen, serta menghormati hak asasi setiap warga negara. Di sinilah advokat hadir sebagai salah satu pilar utama yang menjaga agar prinsip due process of law tetap berdiri kokoh sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta berbagai prinsip universal negara hukum. Kode Etik Advokat Indonesia juga menegaskan advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat yang menjunjung tinggi kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keadilan.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik,” ujar Bamsoet saat meresmikan kantor hukum ke-3 Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/26).

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan, fenomena “pengadilan oleh opini publik”, semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai perkara besar dengan cepat membentuk opini publik melalui media sosial, siaran langsung, potongan video, hingga komentar para influencer. Seseorang kerap telah divonis bersalah di ruang digital jauh sebelum hakim mengetukkan palu putusan. Situasi seperti ini berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu fondasi utama sistem peradilan pidana. Dalam kondisi demikian, independensi advokat, hakim, jaksa, maupun aparat penegak hukum menjadi semakin penting agar proses hukum tetap berjalan objektif.

“Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed