Inisial H, Terduga Pencemaran nama baik Pendiri Ponpes Nurul Karomah, Abaikan Dua kali Panggilan Polisi.

Daerah174 views

Bangkalan — Terduga pencemaran nama baik pendiri pondok pesantren Nurul Karomah, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial H, diduga abaikan dua kali panggilan kepolisian polres Bangkalan,

Dugaan Kasus tersebut, telah resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan pada Selasa sore, 16 Desember 2025, oleh pihak pelapor yang merasa dirugikan atas pernyataan dan tindakan terduga melalui medsos. Pernyataan fitnah tersebut diduga diarahkan kepada almarhum Kiai Fattah, Pendiri Ponpes Nurul Karomah.

Dalam laporan nya, terduga inisial H, diduga melanggar Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sejak laporan diterima, penyidik Polres Bangkalan telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya pengumpulan keterangan serta pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi dan keterangan resmi.

Namun, dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik polres Bangkalan, terduga inisial H, warga desa kajuanak, Kec Galis, kab Bangkalan, yang menurut informasi nya telah berdomisili di jakarta, Jawa barat ( Jabar ) tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa disertai alasan yang jelas. sikap tersebut, dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Saat dikonfirmasi awak media, Penyidik IPDA Eko Kurniawan, S.H M.H, menjelaskan, “iya bahwa terduga pelaku memang tidak hadir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh pihak kepolisian. selanjutnya, kami akan melanjutkan proses dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan ahli bahasa,” jelasnya pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Sebab ahli bahasa, menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memperkuat unsur pidana, khususnya dalam menilai konteks, makna, serta dampak dari pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh terduga, menuai perhatian dan keprihatinan dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai warga negara, setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum serta memenuhi panggilan aparat penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pihak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut, agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

News Feed