Kemendagri Dampingi Kabupaten Tapin Perkuat Pelaporan e-SPM dan Penyusunan Rencana Aksi 2026

Nasional24 views

 

JAKARTA – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dalam pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis web (e-SPM) serta penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi SPM Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jumat (24/7).

Asistensi dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud. Kegiatan ini dihadiri Bupati Tapin, Wakil Bupati Tapin, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, kepala perangkat daerah pengampu SPM, serta Tim Penerapan SPM Kabupaten Tapin.

Pada sambutan yang dibacakan Gunawan, disampaikan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, penerapan SPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat pada enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.

Kemendagri menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Selain itu, pembiayaan pencapaian SPM juga didukung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengarahkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pemenuhan SPM.

Berdasarkan hasil pemantauan Triwulan I Tahun 2026, Kabupaten Tapin mencatat Indeks Penerapan SPM sebesar 37,82 persen atau menempati peringkat keenam di Provinsi Kalimantan Selatan. Bidang pendidikan menjadi sektor dengan capaian tertinggi sebesar 99,64 persen, sementara sejumlah bidang lain seperti kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial masih memerlukan percepatan, baik dari sisi pelaksanaan program, dukungan anggaran, maupun kualitas pelaporan.

Pada pemantauan Triwulan II Tahun 2026, capaian tertinggi tetap diraih bidang pendidikan sebesar 99,64 persen, diikuti kesehatan 54,83 persen dan pekerjaan umum 43,29 persen. Sementara itu, bidang Trantibumlinmas mencapai 28,65 persen, sosial 27,50 persen, dan perumahan rakyat 16,27 persen. Hasil tersebut menunjukkan masih diperlukan upaya percepatan agar target pemenuhan SPM dapat dicapai secara optimal.

Melalui asistensi ini, Kemendagri mendorong Pemerintah Kabupaten Tapin untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan SPM melalui aplikasi e-SPM. Beberapa langkah yang menjadi perhatian antara lain penetapan target SPM Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Kepala Daerah paling lambat 31 Juli 2026, penetapan target perubahan SPM Tahun 2026 paling lambat 30 September 2026, serta pemenuhan seluruh indikator pelaporan dalam aplikasi e-SPM yang meliputi indeks pencapaian, anggaran, tahapan penerapan, tim penerapan, rencana aksi, dan konsistensi pelaporan.

Kemendagri juga mengimbau Tim Penerapan SPM Kabupaten Tapin untuk menyinkronkan data hasil penerapan SPM dengan data publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) agar kualitas data semakin baik dan dapat mendukung pengambilan kebijakan yang lebih akurat.

Melalui pendampingan ini, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penerapan SPM, sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal, terukur, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

News Feed