Kepala BPK RI Lampung Respon Laporan DPP KAMPUD: 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lamtim Akan Diperiksa*

Daerah64 views

 

Kota Bandar Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menjawab permohonan pemeriksaan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) untuk 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 karena diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dengan modus operandi pengkondisian perusahaan penyedia oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah kemudian memasukan unsur mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.

Tanggapan BPK RI secara langsung disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA pada Kamis (10/9/2026) melalui keterangan resminya.

“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan Kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti”, jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo.

Sebelumnya diberitakan, dalam keterangan persnya pada Kamis (10/9/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa BPK RI secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal permintaan pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut DPP KAMPUD mendaftarkan permohonan pemeriksaan yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di bawah komando Bapak Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA dapat menindaklanjutinya dengan proses pemeriksaan (audit) dugaan penyimpangan keuangan negara/daerah demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Eva Susanti, S.KM, M.M yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan, adapun data awal sebagai lampiran permohonan pemeriksaan oleh BPK RI telah kita sajikan baik dalam bentuk lampiran rekam percakapan, lampiran dokumen hasil survei pada distributor alkes sebagai harga pembanding sehingga ditemukan unsur mark-up 20%, lampiran dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, dan lampiran dokumen pendukung lainnya baik dokumen perencanaan sampai dengan dokumen pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing”, jelas Seno Aji.

Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan (overlaping).

“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti atas deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan namun kemudian proyek tersebut tiba-tiba diluncurkan dan langsung ditunjuk penyedia Endo Indonesia sebagai pelaksana, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia namun dengan nilai anggaran yang berbeda”, pungkas Agung Triyono.

Adapun 14 proyek tersebut diantaranya :
1. Alat kedokteran Endoscopy senilai Rp. 2,5 milyar dikerjakan Endo Indonesia
2. Alat kedokteran Hysteroscopy set operatif senilai Rp. 2,3 milyar dikerjakan Endo Indonesia
3. Alat kedokteran treadmill jantung senilai 890 juta dikerjakan oleh Endo Indonesia
4. Alat kedokteran electrocauther 2 set senilai Rp. 184 juta dikerjakan oleh Endo Indonesia
5. Alat kedokteran bedah electrocauther 2 set senilai Rp. 153 juta dikerjakan oleh Endo Indonesia
6. Alat kedokteran lampu operasi 2 unit senilai Rp. 1,2 milyar dikerjakan oleh Bina Equipment Sejahtera
7. Alat kedokteran suction pump 1 unit senilai Rp. 74 juta dikerjakan oleh Bina Equipment Sejahtera
8. Alat kedokteran USG 2 dimensi 1 unit senilai Rp. 126 juta dikerjakan oleh Aritek Karya Mandiri
9. Alat kedokteran syringe pump 10 unit senilai Rp. 312 juta dikerjakan oleh Aritek Karya Mandiri
10. Alat kedokteran patient monitor 4 unit senilai Rp. 215 juta dikerjakan oleh Aritek Karya Mandiri
11. Alat kedokteran bed elektrik 3 crank 10 unit senilai Rp. 396 juta dikerjakan oleh Medivindo Sarana Medica
12. Alat kedokteran mesin anestesi 2 unit senilai Rp. 1,5 milyar dikerjakan oleh Ge Operations Indonesia
13. Alat kedokteran meja operasi 2 unit senilai Rp. 260 juta dikerjakan oleh Pana Indo Alkestama
14. Electric generating set 1 unit senilai Rp. 2,4 milyar dikerjakan oleh Mira Sarana Langgeng Pratama. (*)

News Feed