Opini : Kepastian Hukum dan Asset Recovery Korban NET89: Penantian Panjang Empat Tahun

Opini69 views

OPINI : Kepastian Hukum dan Asset Recovery Korban NET89: Penantian Panjang Empat Tahun

Kesbangnews.com – Kasus penipuan berkedok robot trading NET89 menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah kejahatan investasi di Indonesia pada tahun 2022. Empat tahun telah berlalu sejak kasus ini mencuat dan merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Bagi para korban, rentang waktu tersebut bukan sekadar hitungan tahun, melainkan masa penantian panjang yang penuh ketidakpastian, tekanan psikologis, dan harapan terhadap hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang nyata.

 

Dalam perspektif hukum pidana dan hukum ekonomi, penyelesaian kejahatan finansial berskala besar tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman pelaku (follow the suspect). Paradigma penegakan hukum modern, khususnya dalam tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harus menitikberatkan pada prinsip lfollow the money dan asset recovery (pemulihan aset). Pemulihan aset merupakan instrumen penting untuk mengembalikan hak-hak korban yang dirampas secara melawan hukum.

 

Namun demikian, realitas penegakan hukum dalam kasus NET89 menunjukkan betapa kompleksnya proses penyelesaian perkara di pengadilan serta berlikunya mekanisme asset recovery di Indonesia. Hingga saat ini, pemilik utama NET89 diketahui masih berada di luar negeri dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah lama masuk dalam daftar Red Notice. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan serius dalam proses pengembalian aset kepada korban.

 

Berbagai kendala teknis turut memperlambat proses tersebut. Mulai dari pelacakan aset yang disamarkan melalui berbagai instrumen investasi dan pihak ketiga, rumitnya birokrasi penyitaan, hingga mekanisme pelelangan barang bukti yang memerlukan waktu panjang meskipun perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Keterlambatan dalam pengembalian aset korban NET89 pada hakikatnya berpotensi mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Terdapat adagium hukum universal yang menyatakan, “Justice delayed is justice denied”—keadilan yang tertunda sama halnya dengan keadilan yang ditolak.

 

Semakin lama aset tertahan dan belum dapat dicairkan, semakin besar pula penderitaan finansial yang dialami para korban. Tidak sedikit korban yang menggunakan dana tabungan masa tua, hasil usaha, bahkan pinjaman untuk berinvestasi dalam skema tersebut. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

 

Sinergitas antar lembaga penegak hukum menjadi hal yang sangat krusial dan tidak dapat ditawar lagi. Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta institusi peradilan harus memiliki visi yang sama, yakni memprioritaskan penyelamatan dan pengembalian aset korban secara cepat, tepat, dan transparan.

 

Diperlukan pula sebuah terobosan hukum melalui pembentukan satuan tugas (*Satgas*) lintas sektoral yang memiliki kewenangan khusus untuk mempercepat proses identifikasi, likuidasi, dan distribusi aset kepada korban secara proporsional dan adil, tanpa harus menunggu proses yang berlarut hingga bertahun-tahun.

 

Selain aspek penegakan hukum, transparansi informasi merupakan hak fundamental korban yang wajib dipenuhi. Para korban berhak mengetahui sejauh mana progres penyitaan aset, berapa nilai aset yang berhasil diamankan negara, serta bagaimana mekanisme dan tahapan pengembaliannya. Minimnya keterbukaan informasi hanya akan memunculkan spekulasi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Dalam konteks ini, paguyuban atau perkumpulan resmi korban seyogianya dilibatkan secara aktif sebagai mitra dialog dalam merumuskan skema pengembalian aset. Keterlibatan korban menjadi penting agar proses distribusi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

Ke depan, lambatnya penyelesaian kasus NET89 harus menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran payung hukum yang kuat, progresif, dan komprehensif sangat dibutuhkan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif dalam mengeksekusi aset hasil kejahatan tanpa harus selalu tersandera oleh panjangnya proses pidana konvensional.

 

Demokrasi hukum yang sehat tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dibentuk, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu bekerja melindungi hak-hak warga negara. Harapan besar masyarakat hari ini adalah agar penantian panjang korban NET89 selama empat tahun dapat segera menemukan titik terang.

 

Negara harus hadir membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak hanya mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mampu memulihkan hak rakyatnya, mengembalikan apa yang menjadi milik mereka, dan memastikan masyarakat tidak terus-menerus tersandera dalam ketidakpastian.

 

Oleh: Rikal Laowady Lim, S.H.

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

 

News Feed