Ketua LY: Larshen Yunus Desak Kejati dan Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam SMA

Nasional34 views

[1/6 20.24] Ketua LY: PEKANBARU– Jajaran Inspektorat Daerah Provinsi Riau telah Menuntaskan Audit Khusus terkait Pengadaan Seragam Siswa SMA Negeri di Riau tahun 2025.

Dari Hasil Pemeriksaan tersebut, ada sebanyak 31 sekolah diminta Mengembalikan Uang dengan Total Rp.566.265.000 kepada para orang tua atau wali murid, karena ditemukan kelebihan pembayaran dalam Proyek Pengadaan Seragam Sekolah.

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan bahwa Proses Audit dilakukan terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak.

“Total ada 56 SMA Negeri yang di-Audit terkait Pengadaan Seragam Siswa Kelas X. Dari Hasil Audit tersebut, telah ditemukan Kelebihan Pembayaran yang Wajib dikembalikan kepada orang tua siswa dengan nilai mencapai Rp.566.265.000,” ujar Jondra Manurung pada saat dikonfirmasi, hari Minggu (31/5/2026).

Menurut Jondra, Inspektorat kini masih menunggu Realisasi Pengembalian Dana tersebut dari masing-masing sekolah maupun komite sekolah kepada para orang tua siswa.

“Kami masih menunggu tindak lanjut Pengembalian Kelebihan Pembayaran beserta Bukti Pembayarannya dari pihak sekolah dan komite sekolah kepada orang tua siswa,” katanya.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau: “Pejabat yang Terbukti Melanggar Aturan Harus dan Wajib Dicopot serta Diproses Hukum Pidana”

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan Apresiasi kepada Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah melakukan Audit secara menyeluruh terhadap dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah.

Menurut Larshen Yunus, bahwa Temuan Kelebihan Pembayaran itu yang mencapai Ratusan Juta Rupiah telah menjadi Bukti Otentik, bahwa Tata Kelola Pengadaan Seragam di Lingkungan SMA Negeri masih menyisakan persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Ini bukan lagi Persoalan Administrasi biasa. Jika hasil Audit menemukan adanya Kelebihan Pembayaran yang merugikan masyarakat, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Dana tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa tanpa terkecuali,” tegas Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus kepada awak media hari ini, Senin (1/6/2026).

Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu berkali-kali Menegaskan, bahwa Pernyataan Keras yang sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Ir H SF Hariyanto MT seharusnya menjadi Peringatan bagi seluruh Kepala Sekolah maupun Pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“Terhadap Kepala Sekolah, para Pejabat, maupun Kepala Dinas Pendidikan yang terbukti Melanggar Aturan dan justru Menyalahgunakan Kewenangan, maka harus siap dan ikhlas untuk di-Copot dari Jabatannya, bahkan bila perlu di-Nonjobkan sekaligus Wajib di-Proses Hukum secara Pidana, sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.

Jangan sampai ada kesan bahwa Persoalan ini cukup selesai dengan Pengembalian uang saja. Jika ditemukan unsur Melawan Hukum, maka pihak Aparat Penegak Hukum harus turun tangan,” ujar Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Kandidat Kuat Calon Ketua Umum DPP KNPI pada Kongres ke-XVII akhir tahun 2026 itu juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, serta Aparat Pengawas internal Pemerintah untuk bergegas Mengawal tindak lanjut hasil Audit tersebut, agar tidak berhenti pada aspek Administratif semata.

“Kami mendukung penuh Komitmen bapak Plt Gubernur Riau, Ayahanda SF Hariyanto dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik haram yang membebani masyarakat. Pendidikan tidak boleh dijadikan Ladang Bisnis yang mengorbankan orang tua siswa. Jika ada indikasi Korupsi, Penyalahgunaan Jabatan atau Persekongkolan dalam Pengadaan Seragam, maka harus segera di Proses Hukum. Langkah itu Wajib ditegakkan secara Profesional dan Transparan,” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

“Seragam Sekolah Jadi Sorotan Pemprov Riau, Isu Pengadaan Seragam SMA dan SMK Negeri sebelumnya menjadi Perhatian yang sangat Serius oleh Pemerintah Provinsi Riau”

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, baru-baru ini secara terbuka menyinggung persoalan tersebut, pada saat Momentum Pelantikan 77 orang Kepala SMA, SMK dan SLB di Riau, yakni pada hari Selasa yang lalu (26/5/2026).

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto melontarkan Kritik Keras terhadap praktik penjualan seragam di Lingkungan Sekolah. Mantan Birokrat Senior itu menilai, bahwa Biaya yang dibebankan kepada orang tua tidak sebanding dengan Kualitas Pakaian yang diterima para siswa, bahkan Plt Gubri itu menyebut praktik tersebut sebagai bentuk Pemerasan terhadap masyarakat dengan alih-alih meringankan beban orang tua murid.

Pihak Sekolah justru dinilai telah berhasil Membebani mereka dengan biaya yang besar. SF Hariyanto kemudian meminta agar seluruh Dana Seragam yang terbukti bermasalah segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Permintaan itu disampaikan setelah dirinya memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan Pemeriksaan terhadap dugaan Praktik Bisnis Seragam yang berlangsung setiap tahun.

Menurutnya, Hasil Pemeriksaan menunjukkan persoalan itu telah melibatkan banyak pihak dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Diduga kuat sangat Bertentangan dengan Aturan Kemendikbud RI.

Jondra Manurung menjelaskan, bahwa Praktik Pengadaan Seragam tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yakni soal Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa, Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara pada Pasal 13 menegaskan, bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun membebani orang tua membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Secara aturan sudah jelas ada Larangannya,” kata Jondra dengan nada tegas.

Larshen Yunus menambahkan lagi, bahwa apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan adanya Penyalahgunaan Jabatan atau keuntungan yang diperoleh secara Melawan Hukum dari Pengadaan Seragam tersebut, maka Penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan uang masyarakat. Siapapun yang terbukti bersalah harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya di hadapan hukum. Ini momentum untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan dan berkeadilan,” tutup Larshen Yunus, yang juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau.

Potensi Perputaran Dana Capai Rp.174 Miliar
dari Hasil Penelusuran dan Perhitungan berdasarkan Daya Tampung Siswa tahun 2024, Bisnis Seragam SMA dan SMK Negeri di Riau diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar sekali.

Berdasarkan Data dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dirilis pada bulan Mei 2024, Total Daya Tampung Siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai 92.965 Orang. Jumlah itu terdiri dari 60.515 Siswa SMA Negeri dan 32.450 Siswa SMK Negeri.

Jika mengacu pada Harga Seragam yang ditetapkan saat itu, maka perhitungannya sebagai berikut ini:
SMA Negeri:
Jumlah Siswa: 60.515 Orang
Biaya Seragam per Siswa: Rp.1.750.000
Total Senilai Pengadaan: sekitar Rp.105,9 Miliar
SMK Negeri:
Jumlah Siswa: 32.450 Orang
Biaya Seragam per Siswa: Rp.2.100.000
Total Nilai Pengadaan: sekitar Rp.68,14 Miliar
Jika dijumlahkan, Potensi Nilai Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai Lebih dari Rp.174 Miliar dalam satu tahun.

Besarnya nilai perputaran Dana tersebut menjadikan Bisnis Pengadaan Seragam Sekolah sebagai salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan serius di Lingkungan Pendidikan di Wilayah Provinsi Riau.

DPD KNPI Riau mendesak agar seluruh temuan Audit dibuka secara Transparan kepada publik serta ditindaklanjuti hingga ke Ranah Hukum apabila ditemukan unsur Pelanggaran yang Merugikan Masyarakat maupun Keuangan Negara. (*)
[1/6 20.24] Ketua LY: Larshen Yunus Desak Kejati dan Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam SMA

News Feed