konflik Warga selama 31 THN Sebanyak 150 KK transmigrasi tagih Janji dgn PT DSL sesuai BA

Hukum95 views

Musirawas – Konflik lahan antara warga Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura), dengan PT Djuanda Sawit Lestari (PT.DSL) kembali mencuat. Forum Masyarakat Penyelamat Lahan mendatangi pihak perusahaan pada Sabtu, 14 Februari 2026, menuntut realisasi kesepakatan yang dibuat sejak 10 Oktober 1995 namun hingga kini belum dipenuhi.

Warga menagih janji perusahaan terkait alokasi lahan seluas 300 hektare untuk 150 Kepala Keluarga (KK) pecahan di luar warga transmigrasi. Dalam berita acara kesepakatan 31 tahun lalu, masing-masing KK dijanjikan dua hektare lahan yang berlokasi di sebelah barat Desa Beliti Jaya dalam satu hamparan blok.

Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Lahan dipimpin Ketua Forum Purwanto. Pemerintah Desa Beliti Jaya juga terlibat, termasuk Kepala Desa H. Sumito yang saat kesepakatan dibuat menjabat sebagai kepala desa dan kini kembali menjabat.
Adapun perusahaan yang dituntut adalah PT.DSL, anak usaha dari Sinar Mas Agribusiness and Food (PT SMART Tbk) yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kesepakatan dibuat pada 10 Oktober 1995 melalui musyawarah antara warga, pemerintah desa, pihak kecamatan, aparat keamanan, dan perusahaan. Namun hingga Februari 2026, realisasinya belum juga terlaksana.

Lahan yang dijanjikan berada di sebelah barat Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas. Warga menyebut lahan tersebut saat ini masih ditanami kelapa sawit milik PT.DSL.

Menurut Ketua Forum, kesabaran warga telah habis setelah menunggu lebih dari tiga dekade tanpa kepastian. Bahkan, warga mengungkapkan bahwa sebagian lahan garapan masyarakat yang berbatasan dengan kebun perusahaan disebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Kami sudah cukup bersabar. Selama 31 tahun menunggu, tetapi tidak ada realisasi. Lahan yang dijanjikan masih dikuasai dan ditanami sawit perusahaan,” tegas Purwanto.
Kepala Desa Beliti Jaya, H. Sumito, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat itu lahan 300 hektare telah disepakati sebagai lokasi pecahan KK di luar transmigrasi. Namun hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

Pemerintah Desa Beliti Jaya telah membentuk Forum Masyarakat sebagai wadah perjuangan kolektif warga untuk menuntut pemenuhan kesepakatan. Warga mendesak perusahaan segera merealisasikan alokasi lahan sesuai berita acara 1995.

Kasus ini berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil.

Warga berharap perusahaan dan pihak terkait duduk bersama mencari solusi konkret atas kesepakatan yang telah tertunda selama 31 tahun.

News Feed