Kesbangnews.com — Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) menyampaikan pandangan hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi lainnya.
KPN Berdaulat menilai putusan tersebut perlu dipahami secara utuh dan proporsional. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan telah selesai atau telah dinyatakan sah oleh Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Pada saat yang sama, Mahkamah menegaskan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa persoalan yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran Rakabuming Raka telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Presiden KPN Berdaulat, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., mengatakan putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, menurutnya, putusan tersebut juga harus dibaca berdasarkan amar dan seluruh pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
“Tidak diterimanya suatu permohonan karena persoalan kedudukan hukum bukan berarti Mahkamah menyatakan seluruh substansi yang dipersoalkan telah terbukti benar ataupun salah. Karena itu, putusan harus dipahami secara utuh sesuai dengan amar dan pertimbangan hukum Mahkamah,” ujar Rahmad Lubis.
Ia menjelaskan, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan secara tegas, yakni persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan persoalan substansi pemenuhan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Legal standing merupakan persoalan mengenai siapa yang memiliki hak untuk mengajukan perkara. Sementara terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan merupakan persoalan materiil yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum serta kewenangan lembaga yang berlaku. Keduanya merupakan konstruksi hukum yang berbeda,” tegasnya.
Menurut Rahmad, persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Persyaratan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum, integritas proses pemilu, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
“Setiap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara membutuhkan proses verifikasi yang jelas, transparan, cermat, dan dapat diuji,” katanya.
KPN Berdaulat juga menaruh perhatian pada pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Menurut Rahmad, pertimbangan tersebut merupakan bagian penting dari putusan yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penetapan persyaratan calon.
“Pertimbangan Mahkamah tersebut harus menjadi bahan perhatian dan evaluasi. Negara harus memiliki standar administrasi dan verifikasi yang terang sehingga setiap persyaratan calon dapat dipastikan sejak awal dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
KPN Berdaulat berpandangan bahwa persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak semestinya berkembang menjadi perdebatan politik atau pertarungan opini. Apabila terdapat persoalan hukum maupun administrasi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi pertarungan opini. Jika ada persoalan administrasi atau persyaratan pencalonan, selesaikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang. Negara hukum membutuhkan mekanisme yang jelas, bukan sekadar persepsi,” tegas Rahmad.
KPN Berdaulat juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola verifikasi persyaratan calon dalam setiap kontestasi pemilu.
Penyelenggara pemilu, menurut KPN Berdaulat, harus memastikan seluruh persyaratan calon diperiksa secara cermat, terdokumentasi dengan baik, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan apabila di kemudian hari dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
“Yang harus kita bangun bukan sekadar kemenangan atau kekalahan pihak tertentu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan standar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rahmad.
KPN Berdaulat menegaskan tetap menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan seluruh putusan yang dijatuhkan berdasarkan kewenangan konstitusionalnya.
Pada saat yang sama, KPN Berdaulat mendorong seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan politik. Hukum harus memberikan kepastian, bukan menciptakan ruang abu-abu. Setiap persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik harus diselesaikan melalui hukum dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tutup Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA.
Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) menyatakan akan terus mengambil bagian dalam mendorong penguatan supremasi hukum, profesionalisme profesi advokat, serta terwujudnya sistem hukum nasional yang memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
















