LPKSM YPK RAJAWALI MAS DAMPINGI PENGADUAN KONSUMEN TERKAIT PENYEGATAN KENDARAAN, POLSEK MERGANGSAN TURUN TANGAN.

Daerah194 views

YOGYAKARTA Kamis 22 Oktober 2026 – LPKSM YPK Rajawali Mas menerima pengaduan hotline konsumen terkait dugaan penyegatan kendaraan oleh sejumlah debt collector (DC) di kawasan barat Perempatan Empat Puluh-an, Yogyakarta.
Peristiwa bermula ketika Konsumen A menitipkan sepeda motornya kepada saudaranya, G. Kendaraan tersebut kemudian dipinjamkan kepada W. Saat digunakan dalam perjalanan, W diduga dihadang sejumlah DC. W kemudian menghubungi G untuk meminta bantuan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., bersama pihaknya segera mendatangi lokasi untuk memberikan pendampingan dan meminta persoalan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam komunikasi selanjutnya, seorang DC berinisial M diajak menuju kantor LPKSM YPK Rajawali Mas untuk klarifikasi. Namun, beberapa orang lain, termasuk yang disebut bernama Jeck dan Susan, turut datang sehingga situasi memerlukan penanganan aparat kepolisian.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LPKSM, konsumen sebelumnya telah didatangi pihak leasing pada hari Rabu untuk membicarakan penyelesaian kredit, tetapi persoalan tersebut belum terselesaikan. Pihak DC yang berada di lokasi juga disebut tidak menunjukkan surat kuasa atau dokumen penugasan saat diminta.

Ketika konsumen meminta agar dirinya diperbolehkan pulang, situasi disebut memanas dan terjadi dugaan penghinaan terhadap pihak pendamping. Demi menjaga keamanan masyarakat dan mencegah konflik lebih lanjut, persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Petugas piket Polsek Mergangsan kemudian datang ke lokasi. Tim yang dipimpin Bapak Dewan melakukan penanganan dan membantu meredakan situasi. Pada akhirnya, pihak DC menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengganggu konsumen kembali.

KETUM LPKSM : PENAGIHAN HARUS SESUAI ATURAN
Krisna Triwanto, S.H., Adv., menegaskan bahwa penagihan kredit harus dilakukan secara tertib, tidak menggunakan intimidasi, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau memaksa konsumen di jalan. Penarikan kendaraan juga harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusinya,” tegasnya.
Ia mengimbau perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan agar menunjukkan identitas serta dokumen penugasan yang relevan, menghormati hak konsumen, dan mengutamakan penyelesaian secara damai.

Krisna juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan kendaraan ketika menghadapi penagihan yang diperselisihkan.

Konsumen berhak meminta identitas, surat tugas, dan dasar kewenangan petugas, serta meminta bantuan kepolisian apabila terjadi ancaman atau pemaksaan.

DASAR HUKUM
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen atas keamanan dan perlakuan yang benar, serta Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha beritikad baik.

UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan adanya cidera janji, kesepakatan mengenai cidera janji, dan penyerahan objek secara sukarela. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur pengadilan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, terkait kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam penagihan dan perlindungan konsumen.
KUHP yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, apabila terdapat dugaan penghinaan, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
LPKSM YPK Rajawali Mas mengapresiasi respons cepat petugas piket Polsek Mergangsan dalam meredakan situasi. Semua pihak diharapkan mengedepankan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, penyelesaian yang adil, dan asas kemanfaatan.
LPKSM YPK RAJAWALI MAS
Krisna Triwanto, S.H., Adv.
Ketua Umum

News Feed