Melalui Pemberdayaan Hukum, LBH Parsaoran Simalungun Sosialisasikan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) di Lapas Kelas IIA Narkotika

Daerah259 views

Foto : Istimewa 

P.SIANTAR, KESBANG|| NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan dengan menggelar kegiatan Pemberdayaan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Minggu (8/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) bagi Masyarakat Miskin” tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan LBH Parsaoran dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan yang tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mengenai hak-hak hukum warga negara, mekanisme pengajuan Peninjauan Kembali (PK), akses terhadap bantuan hukum gratis, hingga pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot F. Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan penegakan hukum yang inklusif.

“Ini merupakan kegiatan pemberdayaan hukum yang kesekian kali kami laksanakan di Lapas Narkotika Pematangsiantar.

Kami ingin memastikan setiap warga binaan memahami hak-hak hukumnya, karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Marihot.

Menurutnya, bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara dan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kondisi sosial.

Dalam sesi pemberdayaan tersebut, warga binaan juga dibekali pengetahuan praktis mengenai tata cara memperoleh bantuan hukum gratis, peran penasihat hukum dalam proses peradilan, serta pentingnya memahami prosedur hukum secara menyeluruh agar dapat menjalani setiap tahapan dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Pujiono Slamet, A.Md.IP., S.E., M.Si., melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Krispinus Tarigan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, program pemberdayaan hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum warga binaan sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih baik selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan manfaat yang nyata bagi warga binaan. Literasi hukum yang baik akan membantu mereka memahami hak dan kewajibannya serta mendorong terciptanya proses pembinaan yang lebih efektif,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Bantuan Hukum Nasional yang bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

LBH Parsaoran Cabang Simalungun bersama Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, baik di lingkungan pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat luas, sebagai bentuk dukungan terhadap program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
(Red)

News Feed