Oknum LIRA Kolaka Bakal Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan, LPH Sultra Soroti Penyalahgunaan Fungsi Social Control

Daerah38 views

Foto : Ilustrasi, (istimewa)

KENDARI, KESBANG||NEWS— Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LPH Sultra) menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi social control oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan LIRA Kolaka. Atas dugaan tersebut, LPH Sultra menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan berencana melaporkan pihak yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Menurut LPH Sultra, fungsi social control pada hakikatnya merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Fungsi tersebut semestinya digunakan untuk mengawal kepentingan masyarakat, melakukan kritik konstruktif terhadap kebijakan maupun persoalan publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Namun, fungsi tersebut berpotensi kehilangan marwah apabila diduga digunakan oleh oknum tertentu sebagai alat tekanan, intimidasi, atau sarana untuk memperjuangkan kepentingan maupun keuntungan pribadi.

LPH Sultra menyatakan terdapat sejumlah informasi, fakta, komunikasi, serta bukti yang menurut mereka patut didalami secara objektif terkait dugaan penggunaan nama dan posisi organisasi LIRA Kolaka oleh oknum tertentu untuk kepentingan yang berada di luar tujuan sosial organisasi.

LPH Sultra juga menyoroti adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang disebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan pribadi, sementara pada saat yang sama nama maupun posisi organisasi diduga digunakan dalam melakukan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.

Atas dugaan tersebut, LPH Sultra mempertanyakan secara terbuka: apakah fungsi social control benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan kepentingan pribadi oknum tertentu?

LPH Sultra menilai pertanyaan tersebut penting dijawab melalui mekanisme hukum, terutama apabila terdapat dugaan penggunaan pengaruh organisasi yang kemudian dikaitkan dengan permintaan, pemberian, ataupun aliran dana kepada pihak tertentu.

Apabila sebuah organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat diduga menggunakan pengaruhnya untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu demi memperoleh keuntungan, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dan tidak semata-mata dianggap sebagai dinamika organisasi biasa.

Persoalan tersebut menyangkut integritas, kredibilitas, serta marwah organisasi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pemerasan Akan Diuji Melalui Proses Hukum

LPH Sultra menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, perusahaan, maupun pihak lainnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Kritik yang disampaikan berdasarkan data, fakta, serta kepentingan publik merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial dan pemerintahan.

Namun, kebebasan menyampaikan kritik tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan tekanan yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu.

Terlebih apabila tekanan tersebut diduga dilakukan dengan membawa nama atau kewenangan suatu organisasi dan kemudian dikaitkan dengan adanya permintaan atau aliran dana kepada pihak tertentu.

LPH Sultra menilai, apabila berdasarkan pemeriksaan hukum nantinya ditemukan hubungan antara tindakan memberikan tekanan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah etika organisasi atau kebebasan berpendapat.

Aparat penegak hukum harus melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai pemerasan antara lain diatur dalam Pasal 482. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus tetap didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Karena itu, LPH Sultra menegaskan tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai tuduhan, perang opini, ataupun saling serang di ruang publik. Apabila terdapat bukti yang relevan, maka bukti tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

LPH Sultra Siapkan Bukti dan Bakal Tempuh Jalur Hukum

LPH Sultra menyatakan akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi perang opini ataupun saling tuding di ruang publik.

Informasi, komunikasi, dokumen, serta bukti lain yang dinilai relevan akan diinventarisasi dan dikaji. Apabila telah dinilai memenuhi dasar yang diperlukan, materi tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap informasi maupun bukti yang kami sampaikan. Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Jika ada dugaan, biarkan bukti dan mekanisme hukum yang mengujinya,” demikian sikap LPH Sultra.

Dengan langkah tersebut, LPH Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

LPH Sultra tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun. Laporan yang nantinya disampaikan dimaksudkan agar dugaan tersebut dapat diuji melalui proses hukum, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.

Pada saat yang sama, LPH Sultra tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, serta melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan atau menghalangi pemeriksaan terhadap suatu dugaan apabila terdapat informasi dan bukti permulaan yang secara objektif patut ditindaklanjuti.

Social Control Bukan Alat untuk Menakut-nakuti

LPH Sultra mengingatkan bahwa organisasi yang menjalankan fungsi social control memiliki tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat. Jangan sampai suara rakyat dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

Jangan sampai nama organisasi dijadikan alat tekanan. Dan jangan sampai kritik terhadap pihak lain berubah menjadi transaksi kepentingan.

Jika perjuangan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, maka fungsi social control harus dijalankan secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

LPH Sultra menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang LIRA sebagai organisasi atau institusi. Fokus perhatian LPH Sultra adalah dugaan tindakan oknum tertentu yang, apabila terbukti, berpotensi mencederai nama baik dan marwah organisasi serta merusak kepercayaan publik terhadap gerakan social control.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, LPH Sultra mempersilakan pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan data dan bukti.

Namun apabila melalui proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka LPH Sultra menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Tidak ada organisasi yang berada di atas hukum. Tidak ada jabatan yang kebal dari pemeriksaan. Dan tidak ada label “social control” yang dapat dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

LPH Sultra akan menempuh langkah hukum secara terukur, objektif, dan berbasis bukti.
Bukan untuk mencari sensasi. Bukan untuk membungkam kritik.

Melainkan untuk memastikan bahwa fungsi social control tetap berada pada koridor kepentingan masyarakat, dijalankan secara bermartabat, dan tidak disalahgunakan menjadi alat tekanan maupun sarana memperoleh keuntungan pribadi. (Redaksi)

LEMBAGA PEMERHATI HUKUM SULAWESI TENGGARA

Ketua Umum
Alfansyah

Laporan : B. Silitonga

News Feed