(Foto: Ilustrasi)
Jakarta, KESBANG || NEWS — Dugaan penyimpangan serius dalam sistem pencatatan transaksi keuangan di PT Bank BNI Syariah kembali mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama pejabat internal bank dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Advokat Liliana Kartika, S.H., yang juga merupakan nasabah sekaligus korban dalam perkara tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian dengan pihak bank dinilai tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum. Alih-alih transparan, penanganan internal justru menyisakan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan nasabah dalam jumlah besar.
Berdasarkan dokumen resmi, laporan pertama telah diajukan pada 12 September 2022 dengan nomor:
STTLP/B/4692/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Liliana Kartika melaporkan Andrianto Daru Kurniawan (Pimpinan Divisi Operasional PT Bank BNI Syariah) serta Endang Hermawan (nasabah terkait), atas dugaan tindak pidana:
“Membuat, menghilangkan, atau mengubah pencatatan dalam pembukuan laporan transaksi atau rekening.”
INDIKASI PELANGGARAN SERIUS, ANCAMAN PIDANA BERAT
Dugaan perbuatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi merupakan tindak pidana serius yang melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 49)
•Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
•Pasal 55 dan 56 KUHP
Menjerat pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, penyuruh, maupun pembantu.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Mengatur kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam sistem keuangan berbasis syariah.
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berdampak pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pencabutan jabatan, sanksi administratif berat, serta kewajiban penggantian kerugian dalam jumlah besar.
BERAWAL DARI “KESALAHAN SISTEM”, BERUJUNG DUGAAN MANIPULASI
Kasus ini berakar dari surat resmi PT Bank BNI Syariah tertanggal 1 November 2016 (No. BNISyOPD/02/815), yang secara tertulis mengakui adanya:
“kekeliruan perhitungan oleh sistem kami dalam melakukan pembukuan.”
Meski pihak bank menyatakan telah melakukan perbaikan dan pengembalian saldo, bagi Liliana Kartika, pengakuan tersebut justru menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran yang lebih besar.
Dalam laporan lanjutan tertanggal 12 Juli 2023, terungkap bahwa kejanggalan telah terjadi sejak Maret 2014, meliputi:
Ketidaksesuaian saldo berulang
Perubahan data transaksi tanpa dasar jelas
Indikasi pencatatan yang tidak transparan
Lebih jauh, dugaan ini tidak lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan indikasi pola sistemik dan terstruktur yang berpotensi merugikan hingga miliaran rupiah.
SOROTAN PADA LAMBANNYA PENANGANAN KEPOLISIAN
Meski telah dilaporkan sejak 2022 dan diperkuat laporan tambahan pada 2023, hingga 2026 perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut masih sebatas jawaban normatif: “masih dalam proses”, tanpa kejelasan tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, maupun penetapan tersangka.
Situasi ini memicu pertanyaan publik:
Apakah ada ketimpangan penegakan hukum ketika kasus menyentuh institusi keuangan besar?
Liliana Kartika pun menegaskan:
“Kasus ini sudah memiliki bukti awal yang kuat, termasuk pengakuan tertulis dari pihak bank. Namun hingga hari ini tidak ada progres yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”
DESAKAN: PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS DAN TRANSPARAN
Melalui langkah hukum ini, Liliana Kartika mendesak:
•Kapolri dan jajaran pimpinan untuk turun tangan langsung
•Proses hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional
•Pengungkapan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merusak integritas sistem perbankan
Ia menegaskan bahwa
“Pengakuan kesalahan sistem bukan akhir dari masalah, justru awal dari pengungkapan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap perbankan, khususnya perbankan syariah.”
UJI INTEGRITAS PERBANKAN SYARIAH
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena potensi kerugian besar, tetapi juga karena menyangkut integritas sistem perbankan syariah nasional.
Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum.
Bukan sekadar status “dalam proses”, melainkan tindakan konkret yang menghadirkan keadilan.
Sebab dalam hukum, keadilan yang ditunda terlalu lama, sama artinya dengan keadilan yang dihilangkan.











