Polda Metro Jaya Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg , Dinilai Sangat Merugikan Masyarakat

Nasional, Polisi261 views

  Jakarta, Kesbangnews.com-  Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tindakan ini menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang haknya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edi.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi. Tindakan ini menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani 24 jam.

(Rilishumas/Sy)

News Feed