POLISI TETAPKAN BAHAR BIN SMITH TERSANGKA PENGANIAYAAN DI TANGERANG

Daerah84 views

TANGERANG

Kepolisian resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada September 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, korban yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengaku mengalami tindakan kekerasan saat menghadiri sebuah kegiatan keagamaan yang juga dihadiri Bahar bin Smith. Insiden itu disebut terjadi di sela-sela acara dan sempat memicu ketegangan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan kepolisian kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang turut serta melakukan tindak pidana. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pasal apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru.
Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh latar belakang maupun status sosial pihak-pihak yang terlibat. Aparat meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bahar bin Smith terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com

News Feed