Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Internasional Pemasok Bahan Baku Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti 1,1 ton Senilai Rp119 Miliar

Hukum59 views

 

Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sejumlah bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional.

Barang bukti tersebut terdiri dari 308,000 butir ( 130 kg ) Carisoprodol, empat puluh tong berisi sekitar satu ton ( 1000 kg) bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut dan 1 mesin mixer serta mesin cetak

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K, Kasatres Narkoba Akbp Vernal A sambo, Kanit 3 Akp Hamdan Agus mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sebelum diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok diantaranya berinisial PD,DO, RS, MFY, MH, VW dan GE (WNA)

“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat press confrence di Mapolres, Rabu, 5/8/2026.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak.

Pengembangan berikutnya mengarah ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk carisoprodol.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Polisi menduga para pelaku juga berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar di wilayah ibu kota.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP” Jo “UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” jo Pasal 132 ayat (1) Jo “Pasal 137 huruf b UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” dan “Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V (RP. 500.000.000) dan paling banyak kategori VI (RP. 2.000.000.000)(Polres Metrajakart

News Feed