Proyek Renovasi UNJA Rp15 Miliar Jadi Sorotan, FORMASI Desak Klarifikasi dan Buka Opsi Lapor KPK

Daerah, Hukum347 views

Foto: PPK Dedi A, (istimewa/dok.google)

 

JAKARTA, KESBANG NEWS  — Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mekanisme pemilihan penyedia dalam sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di lingkungan Universitas Jambi (UNJA) yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. FORMASI mendesak pihak kampus dan pejabat terkait membuka dokumen pengadaan secara transparan serta memberikan penjelasan yang dapat diuji oleh publik.

Tokoh aktivis mahasiswa dan koordinator gerakan aksi, Usra Wailung, S.H., yang dikenal dengan sapaan Uca, menegaskan bahwa pengadaan bernilai miliaran rupiah tidak boleh menyisakan tanda tanya mengenai proses pemilihan penyedia, dasar pengambilan keputusan, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

FORMASI menyatakan tengah menyoroti persoalan tersebut dan membuka kemungkinan membawa hasil penelusurannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti memadai.

“Jangan sampai pengadaan bernilai belasan miliar rupiah justru menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab. Kami ingin melihat apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan dokumen dan fakta, FORMASI akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK atau Kejaksaan Agung, agar persoalan ini diperiksa secara objektif,” tegas Uca dalam pernyataan FORMASI.

Menurut FORMASI, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol masyarakat untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

SiRUP mencatat e-purchasing, FORMASI pertanyakan mekanisme pemilihan penyedia

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusuran, sejumlah pekerjaan di UNJA tercatat menggunakan metode e-purchasing dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, dengan pembaruan data yang disebut berlangsung hingga 28 September 2026. Sementara itu, informasi yang beredar menyebut adanya proses pemilihan penyedia melalui mekanisme beauty contest.

Paket pekerjaan yang disorot meliputi renovasi Balairung, pekerjaan interior Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), rehabilitasi Gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa), serta pekerjaan pada gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

FORMASI mempertanyakan apakah terdapat kesesuaian antara metode yang tercatat dalam sistem, mekanisme yang benar-benar dijalankan, dokumen transaksi, dan pelaksanaan kontrak. Pertanyaan tersebut dinilai penting karena proses pengadaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditelusuri sejak perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.

“Jangan hanya berlindung di balik pernyataan bahwa prosedur sudah sesuai. Publik membutuhkan penjelasan yang konkret. Apa metode yang digunakan? Apa dasar hukumnya? Bagaimana penyedia dipilih? Di mana dokumen yang menjelaskan proses tersebut? Pertanyaan seperti ini harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar klaim,” ujar Uca.

Dalam pengadaan pemerintah, e-purchasing pada prinsipnya dilakukan melalui katalog elektronik. Sementara itu, *beauty contest* bukan nama metode pemilihan penyedia yang secara tersendiri tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Namun, presentasi desain, pemaparan konsep, dan evaluasi teknis tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Hal yang perlu diperiksa ialah kedudukan kegiatan tersebut dalam prosedur pengadaan, dasar penggunaannya, kriteria penilaian, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Karena itu, FORMASI mendesak agar perbedaan informasi mengenai mekanisme pengadaan tersebut dijelaskan melalui dokumen resmi. Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan dokumen seharusnya dapat membantu menjawab keraguan masyarakat.

PPK Dedi A. didesak memberikan penjelasan terbuka

Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi A., S.H., M.H., turut menjadi perhatian karena perannya dalam proses pengadaan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatannya.

FORMASI meminta penjelasan mengenai metode pengadaan yang benar-benar digunakan, dasar penetapannya, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pemilihan penyedia, nilai kontrak, serta rekam transaksi elektronik apabila paket dilaksanakan melalui katalog elektronik.

Uca menegaskan bahwa pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan harus siap memberikan penjelasan yang proporsional terhadap pertanyaan publik, terutama ketika menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Jabatan dan kewenangan dalam pengadaan harus diikuti dengan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan dan dokumen pendukungnya. Jika semuanya sesuai aturan, sampaikan buktinya. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

FORMASI menekankan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan tuduhan bahwa PPK maupun pihak UNJA telah melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, fakta, dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Paket pengadaan lain turut diminta ditelusuri

Selain proyek utama, FORMASI juga mendorong penelusuran terhadap sejumlah paket pekerjaan lain yang dalam dokumen disebut menggunakan metode Pengadaan Langsung, antara lain rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, serta pekerjaan partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.

FORMASI mengingatkan bahwa nilai paket yang berada pada atau mendekati batas tertentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ruang lingkup pekerjaan, dasar penetapan paket, kewajaran nilai, serta proses pemilihannya perlu ditelaah untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang bertujuan menghindari prosedur pengadaan yang semestinya.

Menurut Uca, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu istilah atau satu paket pekerjaan. Hubungan antarpekerjaan, dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi pelaksanaan perlu diperiksa agar kesimpulan yang diambil benar-benar memiliki landasan faktual.

FORMASI siapkan langkah pengaduan, KPK dan Kejaksaan Agung masuk dalam opsi

FORMASI menegaskan bahwa persoalan pengadaan tersebut tidak akan berhenti pada penyampaian kritik di ruang publik. Organisasi itu menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum sesuai hasil penelusuran serta bukti yang berhasil dihimpun.

KPK dan Kejaksaan Agung menjadi dua institusi yang dipertimbangkan sebagai tujuan pelaporan apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang layak ditindaklanjuti. FORMASI juga membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk meminta pemeriksaan dari sisi pengawasan internal.

Menurut FORMASI, jalur pelaporan akan ditempuh berdasarkan substansi temuan, kelengkapan dokumen, dan kewenangan masing-masing institusi. Nilai proyek yang besar maupun perbedaan informasi mengenai metode pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya korupsi, sehingga diperlukan pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Tetapi kami juga tidak ingin pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran negara dibiarkan tanpa jawaban. Jika penelusuran kami menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan, kami akan mempertimbangkan laporan resmi kepada lembaga berwenang, termasuk KPK atau Kejaksaan Agung. Biar dokumen dan fakta yang berbicara, kemudian aparat berwenang yang melakukan pemeriksaan,” kata Uca.

FORMASI meminta UNJA memberikan tanggapan resmi sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Klarifikasi terbuka dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang seimbang dan pihak-pihak terkait memiliki kesempatan menjelaskan proses pengadaan yang dipersoalkan. (Red)

Lap. Redaksi Media : B. Silitonga// Dilansir juga dari berbagai sumber// foto: istimewa 

News Feed