Santrawan Paparang Perluas Penjajakan Kerja Sama Hukum FBO & ABS, Sasar Pemkot hingga TNI

Nasional, Sosial57 views

Ketua Law Firm FBO & ABS, DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, (foto: istimewa)

Jakarta , KESBANG||NEWS— FBO & ABS Law Firm menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk memperkuat layanan hukum bagi pemerintah daerah, jajaran aparatur, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat. Penjajakan ini mencakup layanan litigasi dan nonlitigasi, mulai dari penyuluhan hukum, pembahasan regulasi, hingga pendampingan perkara dan penguatan legalitas usaha.

Audiensi berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Ruang Rapat Gelatik I, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi FBO & ABS Law Firm kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pertemuan dihadiri unsur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, termasuk Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, serta para camat dari seluruh wilayah Jakarta Selatan.

Agenda utamanya adalah pemaparan kapabilitas advokasi hukum FBO & ABS Law Firm sekaligus pembahasan peluang kolaborasi untuk mendukung kebutuhan layanan hukum pemerintah daerah.

Ketua Law Firm FBO & ABS, DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menjelaskan bahwa penjajakan tersebut diarahkan untuk memperluas dukungan layanan hukum, baik dalam pencegahan persoalan hukum maupun penanganan perkara yang membutuhkan pendampingan profesional.

Dalam bidang nonlitigasi, layanan yang dijajaki meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, pembahasan peraturan perundang-undangan, penyusunan draf regulasi, serta berbagai layanan jasa hukum lainnya. Pendampingan legalitas dan perlindungan hukum bagi UMKM juga menjadi bagian dari cakupan tersebut.

Sementara itu, dalam bidang litigasi, peluang kerja sama mencakup pendampingan dan perwakilan hukum bagi pemerintah kota dalam perkara perdata, tata usaha negara (TUN), pidana, dan bisnis. Pelaksanaannya tentu harus sesuai dengan kewenangan, prosedur penugasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Santrawan, penguatan layanan hukum tidak semata-mata diperlukan ketika persoalan muncul, tetapi juga penting sebagai langkah pencegahan.

Melalui konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum yang tepat, potensi permasalahan diharapkan dapat dikenali lebih awal. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program daerah dapat berlangsung dengan memperhatikan aspek kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik.

Edukasi hukum dan perluasan kolaborasi
Presiden ABS (Anak Bangsa Sejati) sekaligus Ketua Umum FBO (Freestyle Boxing Organization), Ferdinand Weimar, turut menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari pengembangan peran FBO & ABS Law Firm.

Menurut Ferdinand, pemahaman hukum perlu diperluas agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya. Pelaku UMKM juga perlu memperoleh pemahaman mengenai legalitas usaha, perjanjian, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan bisnis mereka.

Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta membantu masyarakat memahami prosedur penyelesaian persoalan secara tepat dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, pelayanan hukum tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga pada pencegahan sengketa dan penguatan pemahaman hukum sejak dini.

Selain di Jakarta Selatan, FBO & ABS Law Firm juga melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Menurut keterangan yang disampaikan, pertemuan tersebut dihadiri unsur Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum, serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ferdinand juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Kadiskum AU) dan Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Kadiskum AL) menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan ABS/FBO Law Firm.

Dalam pesannya, Ferdinand menyambut positif peluang tersebut dan berharap komunikasi yang telah terjalin dapat berkembang menjadi kolaborasi nyata. Penjajakan dengan unsur TNI tersebut menjadi bagian lain dari upaya membangun komunikasi dan membuka peluang sinergi di bidang hukum.

Meski demikian, bentuk, ruang lingkup, dan mekanisme kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun unsur TNI masih perlu dipastikan melalui pembahasan dan prosedur resmi masing-masing pihak.

Penguatan kelembagaan dan profesionalitas layanan

Sebelumnya, FBO Law Firm dan ABS Law Firm telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sementara itu, ABS Law Firm atau Persekutuan Perdata Anak Bangsa Sejati tercatat berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 27 Agustus 2026 dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-0001778-AH.01.22 Tahun 2026. Kedua firma berkedudukan di Kota Bekasi dan bergerak di bidang jasa profesional hukum, termasuk aktivitas pengacara, konsultasi hukum, serta konsultasi kekayaan intelektual.

Melalui penguatan kelembagaan dan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak, FBO & ABS Law Firm diarahkan untuk mengembangkan layanan advokasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Ke depan, berbagai peluang kolaborasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku. Tujuannya agar manfaat layanan hukum dapat dirasakan oleh pemerintah daerah, aparatur, pelaku UMKM, dan masyarakat luas.
(Bar.S/Red)

News Feed