Yang harus dibela adalah hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, memperoleh perlindungan hukum, dan mengawasi kekuasaan.
Demikian pula, apabila terjadi kekerasan, perusakan, atau tindak pidana, pelakunya tetap harus diproses sesuai hukum.
Dasar hukumnya cukup kuat.
1. Hak rakyat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. �
JDIH DPR RI
Artinya, mahasiswa yang melakukan demonstrasi damai sedang menjalankan salah satu hak konstitusionalnya.
Karena itu, demonstrasi tidak boleh langsung dianggap sebagai tindakan melawan negara. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
2. UU No. 9 Tahun 1998 secara khusus melindungi demonstrasi
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum masih berstatus berlaku. �
Peraturan Pemerintah
Pasal 4 menegaskan bahwa pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat bertujuan antara lain :
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab ;
memberikan perlindungan hukum ;
menciptakan iklim yang kondusif bagi partisipasi masyarakat ;
menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. �
Peraturan Pemerintah
Yang sangat penting adalah Pasal 5 UU 9/1998: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. �
Peraturan Pemerintah
Jadi, negara bukan hanya boleh membiarkan demonstrasi, tetapi dalam kerangka hukum juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap peserta aksi yang menggunakan haknya secara sah.
3. Mengapa rakyat perlu bersama mahasiswa?
Mahasiswa pada dasarnya merupakan bagian dari rakyat.
Ketika mahasiswa turun ke jalan membawa persoalan mengenai pendidikan, ekonomi, korupsi, keadilan, hukum, lapangan pekerjaan, kebijakan pemerintah, atau persoalan sosial lainnya, isu tersebut sering kali bukan hanya persoalan mahasiswa, tetapi persoalan masyarakat luas.
Karena itu hubungan idealnya bukan :
Mahasiswa melawan rakyat.
Melainkan :
Mahasiswa bersama rakyat memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui cara-cara konstitusional dan damai.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga memberikan dasar penting. Pasal 24 ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai, sedangkan Pasal 25 menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan. �
Wikisumber +1
Dengan demikian, solidaritas masyarakat terhadap mahasiswa yang menjalankan aksi damai mempunyai landasan dalam prinsip HAM dan demokrasi.
4. Bagaimana dengan LSM dan ormas?
LSM dan organisasi kemasyarakatan juga merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah diubah antara lain melalui UU No. 16 Tahun 2017, yang masih berstatus berlaku. �
Peraturan Pemerintah +1
Peran organisasi masyarakat pada dasarnya dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam kehidupan sosial dan kenegaraan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan :
pelanggaran HAM ;
tindakan represif ;
kriminalisasi ;
ketidakadilan ;
penyalahgunaan kekuasaan ;
pelanggaran hukum ;
atau persoalan kepentingan publik,
LSM dan ormas dapat melakukan pemantauan, pendampingan, advokasi, pengaduan, pendidikan masyarakat, dan kritik terhadap kebijakan sesuai hukum.
Namun perlu dibedakan antara mendampingi dengan menghasut.
Pendampingan yang benar berarti membantu masyarakat memahami haknya, mendokumentasikan peristiwa, memberikan bantuan hukum, dan memastikan proses hukum berjalan adil.
5. Mengapa media/pers mempunyai posisi penting?
Ini sangat penting.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. �
Wikisumber
Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi:
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Kemudian Pasal 6 memberikan peranan pers antara lain :
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;
menegakkan demokrasi dan supremasi hukum ;
mendorong penghormatan HAM ;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran. �
Wikisumber +1
Jadi media tidak harus menjadi “pendukung demonstrasi” secara politik.
Yang lebih tepat secara hukum adalah:
Pers wajib independen, profesional, akurat, berimbang, dan memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Jika demonstran benar, pers harus memberitakan kebenaran bahwa mereka benar.
Jika aparat melakukan pelanggaran, pers harus memberitakannya berdasarkan fakta.
Jika demonstran melakukan tindak pidana, pers juga harus memberitakannya berdasarkan fakta.
Jadi pers membela kebenaran dan kepentingan publik, bukan membela kelompok secara membabi buta.
6. Apakah rakyat, mahasiswa, ormas, LSM dan media “wajib bersatu”?
Di sini perlu diluruskan.
Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan seluruh rakyat, mahasiswa, ormas, LSM dan media untuk bersatu dalam satu barisan politik atau wajib mendukung setiap demonstrasi.
Yang dijamin hukum adalah hak mereka untuk berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, melakukan kontrol sosial, serta berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, dengan tetap menghormati hukum dan hak orang lain. �
JDIH DPR RI +1
Karena itu istilah yang lebih tepat bukan :
“Semua wajib mendukung demonstrasi.”
Tetapi :
“Semua unsur masyarakat wajib menghormati dan menjaga hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai, serta bersama-sama mengawal agar demokrasi, HAM dan supremasi hukum tetap berjalan.”
Itu jauh lebih kuat secara hukum.
7. Bela mahasiswa bukan berarti membenarkan kekerasan
Ini batas yang sangat penting.
Mahasiswa mempunyai hak berdemo. Aparat juga mempunyai kewajiban menjaga keamanan. Masyarakat mempunyai hak menyatakan solidaritas. Pers mempunyai kebebasan memberitakan.
Tetapi semua pihak tetap terikat hukum.
Demonstrasi tidak boleh menjadi alasan untuk :
melakukan kekerasanb;
merusak fasilitas umum ;
menyerang orang;
melakukan pembakaran ;
membawa senjata secara melawan hukum ;
melakukan penganiayaan ;
atau melakukan tindak pidana lainnya.
Sebaliknya, aparat juga tidak boleh menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi yang damai.
Prinsipnya :
Demonstrasi damai harus dilindungi.
Kekerasan harus dicegah.
Pelanggaran hukum harus diproses.
Hak asasi harus dihormati.
Kebenaran harus diberitakan.
Kekuasaan harus diawasi.
8. Mengapa solidaritas rakyat penting dalam negara demokrasi?
Karena demokrasi bukan hanya soal memilih pemerintah dalam pemilu.
Demokrasi juga berarti rakyat mempunyai ruang untuk mengawasi pemerintah setelah pemerintah mendapatkan kekuasaan.
Dalam konteks inilah mahasiswa, masyarakat, LSM, ormas dan pers mempunyai fungsi masing – masing :
Unsur
Peran demokratis
Rakyat
Pemegang kedaulatan dan sumber kontrol sosial
Mahasiswa
Kelompok masyarakat yang aktif menyampaikan kritik dan aspirasi
LSM
Advokasi, pemantauan dan pendampingan masyarakat
Ormas
Wadah partisipasi masyarakat
Pers/media
Informasi dan kontrol sosial
Pemerintah
Menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum
Aparat penegak hukum
Menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara adil
UU Pers bahkan secara eksplisit menyebut fungsi pers sebagai kontrol sosial dan peran untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. �
Wikisumber
9. Kesimpulan hukumnya
Jadi, alasan membela rakyat dan mahasiswa yang sedang berdemo bukan semata – mata alasan politik, melainkan mempunyai dasar pada :
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) — kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. �
JDIH DPR RI
UUD 1945 Pasal 28F – hak memperoleh dan menyampaikan informasi. �
JDIH DPR RI
UU No. 9 Tahun 1998 – kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan hak memperoleh perlindungan hukum. �
Peraturan Pemerintah
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya hak berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. �
Wikisumber +1
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – pers sebagai media informasi dan kontrol sosial serta berperan mengawasi, mengkritik dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. �
Wikisumber +1
UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas – memberikan kerangka hukum bagi keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan. �
Peraturan Pemerintah +1
Kalimat prinsipnya adalah :
“Membela hak rakyat untuk bersuara bukan berarti membela kesalahan siapa pun. Membela mahasiswa bukan berarti membenarkan kekerasan. Mendukung kebebasan pers bukan berarti mendukung pemberitaan yang tidak benar. Persatuan rakyat, mahasiswa, LSM, ormas dan media harus diarahkan untuk menjaga demokrasi, HAM, keadilan dan supremasi hukum – bukan untuk menciptakan kekacauan atau kekerasan.”
Dengan prinsip tersebut,
**persatuan masyarakat menjadi kekuatan kontrol terhadap kekuasaan, tetapi tetap berada di dalam koridor konstitusi, hukum, HAM dan demokrasi.**
by.
KRISNA TRIWANTO S.H.,Adv
Direktur LAW FIRM KRISNA TRIWANTO S.H.,Dan REKAN.
















