SEMMI Madina Desak Kejagung Copot Kajati Sumut, Penanganan Dugaan Korupsi Dana Stunting Rp103 Miliar Dinilai Tak Memberikan Kepastian Hukum

Daerah289 views

Foto: Adek Saputra Nasution (kanan),ist

Sumatera Utara, KESBANG||NEWS– Aktivis Muda Mandailing Natal sekaligus Ketua SEMMI Mandailing Natal Adek Saputra Nasution yang akrab disapa Adek, menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan penanganan dugaan korupsi anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nilai sekitar Rp103 miliar.

Adek mengungkapkan hal tersebut pada Saat KONGRES SEMMI di Jakarta menilai proses penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat. Ia mengaku menerima berbagai informasi bahwa penanganan perkara tersebut diduga diarahkan atau dikoordinasikan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

“Apabila benar penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut hanya dialihkan atau dikembalikan kepada mekanisme pengawasan internal daerah, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Adek.

Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran stunting bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut penggunaan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak serta masa depan generasi bangsa.

Oleh karena itu, Adek Saputra mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu),

Bahkan, apabila dinilai tidak mampu menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan independen, ia meminta Jaksa Agung mempertimbangkan pencopotan Kajati Sumut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan yang hari ini di pertaruhkan dimata publik.b

“Kami mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi secara serius kinerja Kajati Sumut. Bila memang penanganan perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memberikan kepastian hukum, maka sudah sewajarnya dilakukan pergantian pimpinan demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” tegasnya.

Ade Saputra juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Mulai Dari Kordinator Stunting sampai dengan beberapa kepala desa, kepala puskesmas hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Namun hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukumnya.

Ia menilai lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut telah memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat sipil, mahasiswa, maupun organisasi kemasyarakatan yang selama ini mengawal kasus dugaan korupsi anggaran stunting tersebut.

Menurut Ade Saputra, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan ditujukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Anggaran stunting adalah anggaran kemanusiaan. Setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih pengawasan terhadap penanganan perkara ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” pungkas Adek

Adek menambahkan, apabila penanganan kasus dugaan korupsi anggaran stunting tersebut terus berlarut-larut dan tidak ditangani secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum, pihaknya akan menggalang konsolidasi bersama mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk desakan agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, independen, dan tanpa tebang pilih. (Red/Bar.S)

News Feed