Seruan Agar Lembaga Terkait Mengedepankan Kepastian Hukum Sebelum Eksekusi 23 Juli 2026

Hukum68 views

Kesbangnews.com  – Menjelang pelaksanaan eksekusi terhadap 33 bidang tanah yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026, Tim Hukum Dr. Slamat Warsito menyerukan kepada seluruh lembaga yang berwenang untuk mengedepankan kepastian hukum sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan.PATI, 22 Juli 2026

 

Seruan ini disampaikan karena perkara yang melibatkan Dr. Slamat Warsito telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan hingga kini masih menyisakan proses hukum yang belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh. Di satu sisi, terdapat putusan pengadilan yang telah membatalkan transaksi penjualan di bawah tangan serta memerintahkan pencatatan kembali hak tanggungan. Di sisi lain, upaya hukum masih terus berjalan melalui Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

 

Menurut Tim Hukum Dr. Slamat Warsito, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat aspek hukum yang memerlukan kepastian sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi dinilai perlu mempertimbangkan seluruh proses hukum yang masih berlangsung agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

 

“Kami menghormati proses penegakan hukum. Namun, kami juga berharap seluruh lembaga yang memiliki kewenangan dapat mengedepankan prinsip kepastian hukum sebelum eksekusi dilaksanakan. Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan yang memberikan perlindungan bagi semua pihak,” ujar Tim Niscaya Advisory selaku kuasa hukum Dr. Slamet Warsito.

 

Tim Hukum Dr. Slamet Warsito juga mengajak Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lainnya untuk memberikan perhatian terhadap proses hukum yang masih berjalan, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

 

Bagi Dr. Slamat Warsito, perjuangan ini bukan semata mengenai sengketa atas aset, melainkan tentang memperoleh kepastian hukum setelah lebih dari satu dekade menempuh berbagai proses peradilan. Penundaan eksekusi hingga seluruh proses hukum memperoleh kejelasan diharapkan menjadi langkah yang menjunjung asas kehati-hatian, keadilan, dan kepastian hukum.

 

Tim Hukum Dr. Slamat Warsito berharap pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026 dapat dipertimbangkan kembali sampai seluruh proses hukum yang masih berlangsung memperoleh kepastian. Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

 

News Feed