Sidang Uji Materi UU Pesantren di MK, Pemohon Soroti Belum Adanya Kepastian Hukum Pendanaan Pesantren

Nasional43 views

Kesbangnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Dalam persidangan tersebut, para pemohon menilai keterangan DPR RI, Pemerintah, maupun Ahli Presiden belum menjawab persoalan mendasar yang menjadi inti permohonan, yakni kepastian hukum mengenai kewajiban negara dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren.

 

Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren. Mereka menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren karena dinilai belum memberikan jaminan hukum yang tegas atas tanggung jawab negara dalam pembiayaan pesantren.

 

Menurut para pemohon, frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” membuat kewajiban negara bersifat kondisional, elastis, dan multitafsir. Akibatnya, kepastian pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan fiskal yang dapat berubah, bukan pada jaminan konstitusional yang pasti.

 

Para pemohon menegaskan bahwa pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sehingga berhak memperoleh perlindungan dan pembiayaan negara sebagaimana amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pengakuan terhadap pesantren seharusnya diikuti dengan jaminan pendanaan yang jelas, bukan sekadar bergantung pada kebijakan pemerintah setiap tahun.

 

Mereka juga menilai Dana Abadi Pesantren belum menjawab kebutuhan dasar operasional pesantren karena lebih difokuskan pada program pengembangan tertentu. Sementara itu, kebutuhan rutin seperti operasional lembaga, pemeliharaan sarana, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan masih belum memiliki kepastian pembiayaan.

 

Sebagai ilustrasi kapasitas fiskal negara, para pemohon menyinggung besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan tersebut bukan untuk membandingkan prioritas program pemerintah, melainkan menunjukkan bahwa negara memiliki kemampuan fiskal apabila terdapat landasan hukum yang memberikan kepastian. Persoalan utamanya bukan besaran anggaran, melainkan belum adanya kewajiban normatif yang mengikat negara untuk mendanai pesantren secara berkelanjutan.

 

Menurut para pemohon, ketidakpastian pendanaan berdampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Hingga kini, banyak pesantren masih bergantung pada swadaya masyarakat untuk membiayai operasional serta memberikan honor kepada guru, ustaz, dan tenaga kependidikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan bagi jutaan santri di Indonesia.

 

Para pemohon juga menilai keterangan DPR, Pemerintah, dan Ahli Presiden lebih banyak menguraikan sejarah pesantren, berbagai skema bantuan, serta aspek kemandirian lembaga. Namun, seluruh keterangan tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan, yaitu parameter hukum yang menjamin kewajiban negara dalam pendanaan pesantren secara pasti dan terukur.

 

Mereka menambahkan, rangkaian pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi kepada Pemerintah mengenai mekanisme, klasifikasi, besaran, hingga parameter pendanaan pesantren semakin menunjukkan bahwa masih terdapat ruang ketidakjelasan dalam pengaturan norma yang diuji. Kondisi itu, menurut para pemohon, memperkuat argumentasi bahwa kepastian hukum mengenai pendanaan pesantren belum sepenuhnya terwujud.

 

Menjelang sidang putusan, para pemohon tetap berpendirian bahwa frasa yang diuji telah mereduksi kewajiban konstitusional negara menjadi sekadar kebijakan yang bergantung pada kemampuan fiskal dan pilihan anggaran pemerintah. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang mempertegas kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sehingga kepastian hukum bagi pesantren, pendidik, dan jutaan santri dapat benar-benar terwujud.

News Feed