SP3 BATAL DEMI HUKUM Julianta Sembiring SH, mendesak perkara Mellani setiadi ditangani POLDA METRO JAYA

Hukum35 views

 

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum (Wasidik) atas aduan dari LBH Aktivis Pers Indonesia pada Selasa, 13 Januari, terkait perkara penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan Notaris PPAT Jakarta Selatan inisial SM. Kasus ini dilaporkan oleh Mellani Setiadi pada tahun 2017.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2021. Namun, SP3 tersebut dinilai cacat formil dan materil karena terdapat kesalahan dalam biodata pelapor, seperti tempat dan tanggal lahir yang salah, agama yang tidak sesuai, dan pekerjaan yang tidak diisi. Selain itu, Kasat yang menandatangani SP3 sudah tidak menjabat lagi sebagai Kasat pada tahun 2021.

Mellani Setiadi mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil dari gelar perkara khusus yang telah dilakukan. Mereka berharap bahwa Wasidik Polda Metro Jaya dapat segera menyita emas, berlian, dan jam Rolex miliknya yang telah dikuasai oleh SM. Pihak pelapor juga meminta Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kembali perkara yang sudah dilaporkan sebelumnya di Polres Jakarta Selatan dan mengambil alih kasus ini.

Saksi ahli pidana dan perdata yang terdiri dari purn Brigjen Propf., Dr., H. Abusalam SH. MH (sebagai saksi ahli pidana) dan Dr. Amrin Batubara, S.Pd, M.Pd. (sebagai saksi ahli bahasa) yang dihadirkan saat gelar perkara meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini. Mereka berharap Polda Metro Jaya dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan, serta kepastian hukum dapat ditegakkan.

Sampai saat ini, kasus ini masih belum selesai dan pihak pelapor masih menunggu hasil dari gelar perkara khusus tersebut.

Pihak pelapor berharap bahwa Polda Metro Jaya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Mellani Setiadi, seorang janda berusia 70 tahun yang terkait dalam kasus ini.(TIM)

News Feed