Sufmi Dasco Janji RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Gus Din: Momentum Besar Berantas Korupsi

Nasional36 views

JAKARTA, KESBANG||NEWS— Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, S.IP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Syafrudin Budiman yang biasa disapa Gus Din, melalui rilis di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, komitmen DPR RI tersebut merupakan langkah positif yang patut didukung seluruh elemen masyarakat.

“ARPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Pak Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan niat baik sekaligus momentum penting bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Gus Din.

Komitmen tersebut disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026). DPR menegaskan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyebut penyelesaian RUU tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian untuk dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.

Gus Din menilai RUU Perampasan Aset sangat penting bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat instrumen negara dalam mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus memperbesar peluang pemulihan kerugian negara.

“RUU Perampasan Aset sudah ditunggu banyak pihak. Ini bukan hanya kebutuhan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan memberikan efek jera,” katanya.

Menurut Gus Din, keberadaan regulasi tersebut juga harus memastikan hukum berjalan secara adil, berimbang, dan memberikan kepastian hukum, tanpa tebang pilih. Karena itu, proses pembahasannya tetap harus dilakukan secara terbuka, cermat, serta memberikan ruang bagi partisipasi publik.

“Kita ingin hukum yang kuat, tetapi tetap berkeadilan. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Karena itu, RUU ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” tegasnya.

Ia menyambut baik keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, Dasco juga menyatakan Komisi III DPR RI masih membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap substansi maupun teknis pembahasan RUU tersebut.

Gus Din menambahkan, berdasarkan perkembangan pembahasan di DPR, RUU Perampasan Aset memuat konsep hukum baru sehingga membutuhkan pembahasan yang matang. Namun demikian, ia berharap kompleksitas pembahasan tidak menjadi alasan untuk kembali menunda pengesahannya.

“Setelah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah, sekarang sudah ada tenggat yang jelas. Kita berharap momentum ini benar-benar dijaga sampai RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Gus Din menegaskan ARPG akan terus mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, pemberantasan KKN harus menjadi bagian penting dari agenda membangun pemerintahan yang bersih, efektif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“ARPG mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk terus memberantas KKN serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berintegritas. Kita ingin membangun good governance dan clear governance,” tutur Gus Din.

Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kalau aset hasil korupsi bisa dikejar dan dipulihkan secara efektif, maka pesan negara menjadi jelas: korupsi bukan kejahatan yang memberikan keuntungan. Negara hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan keadilan,” katanya.

Syafrudin Budiman S.IP yang juga dikenal sebagai Gus Din merupakan Koordinator Nasional ARPG sekaligus Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08). Ia menegaskan kelompok relawan pendukung Prabowo-Gibran akan tetap berada dalam barisan masyarakat yang mengawal agenda pemerintahan, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

“Yang paling penting sekarang adalah mengawal komitmen ini bersama-sama. DPR sudah menyatakan targetnya. Pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa perlu mengawal agar RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, dengan substansi yang kuat, adil, berimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (red)

News Feed