Diduga Cemari Lingkungan, Sejumlah Usaha di Medan Disomasi FLI Sumut dan Terancam Dilaporkan ke Pusat

Daerah, Hukum284 views

Teks Foto: Tampak saat pihak DPD FLI Sumut menyambangi Dinas Lingkungan Hidup, (Dok.Google/Istimewa)

Medan, KESBANG || NEWS — Dewan Pimpinan Daerah Forum Lestari Indonesia (FLI) Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Operasional, yang diwakili oleh Faisal C.G Ompusunggu, menyampaikan hasil observasi dan investigasi lapangan terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan di Kota Medan, Prov. Sumut.

Kegiatan investigasi tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni usaha milik Bapak Marbun (usaha bontot) yang beralamat di Jalan Asrama Pondok Kelapa No. 191, Medan, yang telah dilaporkan secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumatera Utara serta lokasi usaha pengolahan tauge milik Bapak Amin di Jalan Makmur Pasar 3, Kelurahan Cinta Damai, Medan.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah fakta penting, antara lain:

Limbah cair dari proses produksi tauge diduga dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Hal ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Tidak ditemukan adanya papan informasi, plang, atau dokumen yang menunjukkan keberadaan izin usaha maupun izin lingkungan di lokasi kegiatan.

Aktivitas produksi berpotensi menurunkan kualitas air dan menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar.

Kegiatan usaha tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, maupun dokumen lingkungan lainnya), serta pengelolaan limbah cair dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Atas dasar temuan tersebut, FLI Sumut telah melayangkan surat somasi kepada pihak pelaku usaha sebagai bentuk peringatan dan langkah awal penegakan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut menegaskan beberapa tuntutan penting kepada pelaku usaha, yaitu:

1. Segera menghentikan sementara pembuangan limbah cair ke saluran drainase tanpa pengolahan.
2. Melakukan pengelolaan limbah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
3. Memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan.
4. Melakukan langkah konkret pencegahan pencemaran serta pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

FLI Sumut memberikan batas waktu selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat somasi untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik maupun langkah perbaikan, maka FLI Sumut akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, instansi terkait di tingkat provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Faisal C.G.Ompusunggu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen FLI dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.(Red)

Editor : Endi.S

News Feed