Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Percepatan Realisasi APBD 2025 Guna Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi*

Ekonomi8 views

 

Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Agus Fatoni mengingatkan para kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Menurutnya, percepatan realisasi belanja daerah menjadi kunci penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kemendagri terus berupaya mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun. Hal itu dilakukan agar program yang telah direncanakan segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” kata Fatoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi APBD TA 2025 yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom yang disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah, Senin (17/11/2025).

Fatoni menegaskan kegiatan ini penting dan strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan realisasi APBD TA 2025.

“Dalam rangka akselerasi pelaksanaan APBD TA 2025 dan TA berikutnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dilakukan monitoring, evaluasi dan asistensi secara berkala, khususnya pada pemerintah daerah dengan realisasi APBD yang rendah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fatoni juga menyampaikan agar Pemda segera melakukan langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2025.

“Strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda, pertama upayakan penarikan kas sesuai yang direncanakan dalam anggaran kas pemerintah daerah dan SPD. Kedua, mendorong PPTK, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPK-SKPD, PA/KPA dan kuasa BUD mematuhi batas waktu penyampaian administrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendorong percepatan pelaksanaan perikatan kontrak atas pengadaan barang dan jasa, dan sekaligus segera diajukan pencairan agar realisasi belanja APBD bisa lebih maksimal,” pungkasnya.

Fatoni melanjutkan strategi keempat yaitu, Pemda harus melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelima, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Selanjutnya keenam adalah Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketujuh, mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

News Feed