FPHLI Sultra Desak KLH Usut Dugaan Pencemaran PT IPIP

Hukum48 views

Kesbangnews.com – Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara (FPHLI Sultra) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI mengusut dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PSN Smelter HPAL PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi sekitar 70 massa FPHLI Sultra di depan Kantor KLH RI, Jakarta, pada 28 September 2026.

FPHLI Sultra menyoroti dugaan pencemaran Sungai Oko-Oko dan sedimentasi yang disebut berdampak terhadap puluhan hektare sawah masyarakat di Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko. Kondisi itu dilaporkan berkaitan dengan gagal panen hingga dua periode dalam setahun.

Selain sektor pertanian, FPHLI Sultra meminta pemerintah memeriksa dugaan penurunan kualitas perairan pesisir, hasil tangkapan nelayan, polusi debu, pengelolaan slag atau limbah, serta dampak aktivitas PLTU dan pembangunan jetty.

Koordinator Lapangan FPHLI Sultra, Sugiarto, meminta KLH tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung ke wilayah yang disebut terdampak.

“Kami membawa suara masyarakat terdampak. KLH harus turun langsung melihat kondisi sawah, sungai dan pesisir. PSN bukan cek kosong. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” tegas Sugiarto.

Penanggung Jawab Aksi, Syahril, menegaskan FPHLI Sultra tidak menolak investasi dan pembangunan.

“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang taat hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan tidak mengorbankan masyarakat. Jika kerugian terbukti, masyarakat harus mendapatkan pemulihan dan kompensasi sesuai hukum,” ujarnya.

FPHLI Sultra menyampaikan lima tuntutan: verifikasi lapangan, uji laboratorium independen terhadap air, tanah, sedimentasi, udara dan pesisir, evaluasi kepatuhan AMDAL atau persetujuan lingkungan, penegakan sanksi serta pemulihan lingkungan jika ditemukan pelanggaran, dan evaluasi status PSN PT IPIP apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

FPHLI Sultra menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” tegas Syahril.

News Feed