Jakarra,Kesbangnews.com — LBH LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kawal kasus penipuan Budianto dan Wirianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasus yang ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepada media Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal,SH didampingi Panglima Brikom LIRA, Johny dan Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto,SH di Bareskrim Mabes Polri Jakarta secara kronologis mepaparkan masalah tersebut terkait tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya oleh Budianto dan Wirianto di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Menurut Herwanto kasus ini sempat mandeg hampir setahun lebih sejak tahun 2024. Namun kemudian Budianto dan Wirianto telah ditetapkan sebagai tersangka, 22 Oktober 2025. Dari hasil gelar perkara khusus LBH LSM LIRA meyakini proses penyidikan berjalan profesional.
“Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik dalam kasus ini, meski lamban namun berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk itu diharapkan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Herwanto.
Desakan Herwanto agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, terkait juga dengan perlindungan investor asing. Dalam kasus ini yang ditipu adalah investor dari Singapura serta perusahaan PT. Jagat Energy dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam.
Budianto dan Wirianto dijerat Pasal berlapis KUHP Pasal 378, Pasal 372, Pasal 266 serta UU Pencucian Uang, antara kurun waktu tahun 2016-2020 dengan kerugian sedikitnya SGD 6.489.437 atau setara Rp.83,1 milyar
Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat Anti Korupsi, Relawan Prabowo itu, LSB LSM LIRA turut terlibat untuk mengawasi proses hukum, jangan sampai ada yang bermain. Bila itu teejadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kaŕpolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo Subianto
Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat Anti Korupsi, Relawan Prabowo itu, LSB LSM LIRA turut terlibat untuk mengawasi proses hukum, jangan sampai ada yang bermain. Bila itu teejadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kaŕpolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo Subianto








