Keberadaan KPK Sudah Tidak Relevan

Nasional453 views

Habib Umar Alhamid:

JAKARTA, — Pernyataan Ketua Umum Generasi Cinta Negeri (Gentari), Habib Umar Alhamid, memantik perdebatan publik setelah ia mengibaratkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tayamum dalam ajaran Islam—yang tayamum batal ketika sudah ada air bersih

Dalam pandangannya, keberadaan KPK saat ini dinilai tidak lagi relevan, seiring dengan meningkatnya kinerja aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus korupsi.

“Seperti tayamum yang gugur ketika ada air bersih. Maka KPK juga menjadi tidak diperlukan ketika kejaksaan dan kepolisian sudah mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Kini keberadaan KPK wajib dipertanyakan,” ujar Habib Umar Alhamid kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam hukum Islam, tayamum merupakan alternatif bersuci ketika tidak tersedia Air bersih. Namun, ketika air bersih sudah ada, maka tayamum otomatis batal dan kembali ke wudhu sebagai cara utama.

Analogi ini kemudian ditarik Habib Umar ke dalam konteks kelembagaan negara. Ia menilai KPK dibentuk pada masa ketika aparat penegak hukum dianggap belum efektif dalam memberantas korupsi. Namun kini, menurutnya, kondisi tersebut telah berubah.

“Kalau kejaksaan sudah bisa mengembalikan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dan menangkap para pelaku korupsi, maka fungsi KPK sebagai ‘pelengkap’ menjadi dipertanyakan,” katanya.

Habib Umar juga menyoroti perubahan kelembagaan KPK sejak revisi undang-undang di era Presiden Joko Widodo. Ia menyebut bahwa independensi KPK telah berkurang setelah posisinya berada dalam rumpun eksekutif (dibawah presiden-red).

Menurutnya, perubahan tersebut membuat KPK tidak lagi memiliki kekuatan moral dan politik seperti sebelumnya.

“Dulu KPK adalah lembaga independen yang menjadi harapan rakyat. Sekarang, setelah perubahan undang-undang, posisinya berada di bawah presiden. Ini tentu mengubah karakter dan daya tekan KPK,” ujarnya.

Selain soal independensi, Habib Umar juga mengkritik besarnya anggaran yang digelontorkan untuk KPK. Ia menyebut angka sekitar Rp2 triliun lebih sebagai beban negara yang perlu dievaluasi, terutama jika efektivitas lembaga tersebut dianggap menurun.

Dalam pandangannya, jika kejaksaan dan kepolisian sudah mampu bekerja secara optimal, maka keberadaan KPK justru berpotensi menjadi duplikasi fungsi.

“Kalau orang-orang di KPK juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan, lalu untuk apa ada KPK jika dua institusi itu sudah bisa bekerja dengan baik dan maksimal?” katanya.

Pandangan yang disampaikan Habib Umar bukan hal baru dalam diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak berdirinya KPK pada 2002, perdebatan mengenai peran dan urgensinya terus berlangsung.

Di satu sisi, KPK dipandang sebagai lembaga superbody yang efektif membongkar kasus-kasus besar yang sulit disentuh aparat lain. Namun di sisi lain, muncul argumen bahwa penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan seharusnya menjadi fokus utama, bukan mempertahankan lembaga tambahan.

News Feed