Lakukan Rapat Konsolidasi, BGN Ingatkan KaSPPG, Mitra, dan Yayasan Pahami Juknis*

Ekonomi86 views

l

Bandar Lampung — Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I menggelar Rapat Konsolidasi Program MBG bersama Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KaSPPG), mitra, dan yayasan se-Provinsi Lampung pada Sabtu (14/2).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaksana program memahami secara detail dan seragam substansi serta prosedur yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbaru. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan pelaksanaan MBG di lapangan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.

“Kami hanya mengingatkan beberapa poin yang memang harus kita jalankan bersama agar pelaksanaan MBG di lapangan bisa berjalan dengan baik. Kami ingin menekankan aspek pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan,” ujar Harjito.

Penegasan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat beberapa pelaksana program di lapangan yang cenderung menghindari kehadiran tim pemantauan dan pengawasan (tauwas). Ia menegaskan bahwa kehadiran tim tauwas bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk melakukan pembinaan dan perbaikan apabila ditemukan kekurangan.

“Jika ada tim tauwas di lapangan, kami berharap Bapak/Ibu tidak menghindar. Tidak perlu khawatir terhadap sidak atau hal lainnya, karena yang kami lakukan justru untuk memperbaiki apabila masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan,” jelasnya.

Selain itu, Harjito juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang solid antara tiga komponen utama pelaksana Program MBG di lapangan, yakni KaSPPG, mitra, dan yayasan. Menurutnya, keselarasan pemahaman dan sinergi antar-pelaksana menjadi kunci keberlanjutan program.

Terkait tindak lanjut pengawasan, ia menjelaskan bahwa SPPG yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai juknis terbaru. “Apabila SPPG tidak melakukan perbaikan setelah BAP, maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1. Dalam juknis terbaru diatur tiga tahap peringatan, yakni SP 1 selama tujuh hari, SP 2 selama tujuh hari, dan SP 3 berupa penghentian sementara,” tegasnya.

Melalui rapat konsolidasi ini, BGN kembali mengingatkan seluruh mitra dan yayasan untuk memahami serta mematuhi juknis Program MBG yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan menjadi landasan utama dalam menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

*Biro Hukum dan Humas*
*Badan Gizi Nasional*

News Feed