Ralat Kejagung Tegaskan Hasil Penyidikan Polri Tetap Sah dan Berkekuatan Hukum

Nasional39 views

R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

 

Jakarta, KESBANG||NEWS— Ralat Kejaksaan Agung yang menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka justru menjadi konfirmasi paling terang bahwa hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dihapus hanya karena penanganan perkara berpindah institusi.

Kejagung secara terbuka menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.

Dengan demikian, ketika Polri berani memasuki perkara sensitif, melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, seluruh hasil kerja tersebut tidak dapat begitu saja di-reset melalui penerbitan administrasi penyidikan baru.

Ralat tersebut sekaligus membantah kesan bahwa perpindahan penanganan perkara dapat mengembalikan seorang tersangka menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang terang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah berkas dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Dalam pemberitaan awal, Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut masih tertulis sebagai saksi, bahkan Kapuspenkum Kejagung sempat membenarkan posisi tersebut.

Beberapa jam kemudian, pernyataan itu diralat dan Kejagung menegaskan keduanya tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Polri.

Rangkaian ini memperlihatkan bahwa status hukum yang lahir dari proses penyidikan Polri ternyata tidak bisa dihilangkan hanya dengan bergantinya institusi yang memegang kendali perkara.

Bagi Polri, perkembangan ini merupakan pengakuan institusional yang sangat penting. Penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor bukan keputusan tanpa akibat hukum.

Kejagung sendiri akhirnya menjadikan penetapan tersebut sebagai dasar untuk menegaskan Febrie tetap tersangka. Artinya, kerja penyidikan Polri tetap berdiri dan menghasilkan konsekuensi yang harus dihormati oleh institusi yang kini melanjutkan penanganan perkara.

Karena itu, tidak adil apabila keberanian Polri membongkar perkara ini kemudian tenggelam dalam polemik perpindahan penyidikan.

Justru fakta bahwa Kejagung harus meralat pernyataannya menunjukkan bahwa fondasi status tersangka Febrie berasal dari keberanian dan kerja penyidikan Kortas Tipikor Polri.

Konsekuensinya jauh lebih besar daripada persoalan status tersangka. Apabila penetapan tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka kontinuitas alat bukti, barang bukti, hasil pemeriksaan, penelusuran transaksi, hasil penggeledahan, penyitaan dan seluruh temuan penyidikan yang menjadi fondasi konstruksi perkara juga harus dijaga secara ketat.

Tidak boleh terjadi sebuah keadaan di mana status tersangka hasil kerja Polri dipertahankan di depan publik, tetapi konstruksi perkara, kekuatan alat bukti atau arah penyidikannya perlahan berubah setelah kendali perkara berpindah tangan.

Pengawasan publik justru harus semakin kuat sejak sekarang untuk memastikan seluruh yang telah ditemukan penyidik Polri tetap memiliki jejak administrasi, jejak penguasaan barang bukti dan jejak pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sampai pengadilan.

Kejagung sendiri menyatakan tiga sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, serta dugaan korupsi terkait Asabri.

Kejagung juga menyatakan proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta KPK, terutama dalam supervisi.

Komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata. Polri tidak boleh diposisikan hanya sebagai institusi yang menyerahkan berkas dan barang bukti kemudian kehilangan akses terhadap perkembangan perkara yang dibangunnya sendiri.

Kolaborasi harus berarti adanya kesinambungan penyidikan, perlindungan terhadap seluruh hasil kerja sebelumnya, serta mekanisme yang memastikan tidak ada fakta, alat bukti ataupun konstruksi pidana yang menguap di tengah jalan.

Kasus Febrie kini menjadi ujian besar bagi konsistensi negara dalam pemberantasan korupsi. Polri telah menunjukkan keberanian dengan memproses perkara yang menyentuh mantan pejabat sangat tinggi di lingkungan penegakan hukum.

Ketika hasil penyidikan itu kemudian berpindah kepada institusi yang pernah menjadi tempat tersangka memegang jabatan strategis, standar transparansi dan akuntabilitas justru harus diperketat berkali-kali lipat.

Ralat mengenai status tersangka merupakan peringatan dini bahwa kekeliruan komunikasi sekecil apa pun dalam perkara seperti ini dapat melahirkan kecurigaan besar.

Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi publik untuk menduga bahwa perpindahan penanganan perkara merupakan jalan untuk melunakkan status, mengubah konstruksi atau mengurangi kekuatan perkara yang sebelumnya telah dibangun Polri.

Ralat Kejagung harus dibaca secara positif bagi Polri sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum.

Positif bagi Polri karena Kejagung secara eksplisit mengakui bahwa Febrie tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Peringatan bagi penegak hukum karena setelah pengakuan tersebut tidak boleh ada kemunduran satu langkah pun dalam proses penyidikan.

Status tersangka tidak boleh berhenti menjadi label administratif. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan, aliran dana harus ditelusuri, asal-usul aset harus diterangkan, pihak-pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan, dan seluruh barang bukti harus dijaga sampai diuji secara terbuka di pengadilan.

Publik juga harus memberikan penghargaan yang proporsional kepada Polri. Sangat mudah menilai sebuah perkara setelah seluruh fakta mulai terbuka.

Jauh lebih sulit menjadi institusi pertama yang berani membuka pintu perkara ketika objek penyelidikannya menyentuh kekuasaan, uang dalam jumlah besar dan figur yang memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum.

Apa pun dinamika institusional yang terjadi setelahnya, sejarah penanganan perkara ini tidak boleh ditulis dengan menghapus fakta bahwa penyidik Kortas Tipikor Polri yang lebih dahulu membawa proses tersebut sampai pada penetapan tersangka yang sekarang bahkan diakui keberlakuannya oleh Kejaksaan Agung.

Karena itu, pemerintah, DPR, KPK dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa perkara boleh berpindah tangan, tetapi keberanian Polri membongkarnya tidak boleh berakhir dengan pelemahan perkara.

Ralat Kejagung telah menegaskan bahwa status tersangka hasil penyidikan Polri tetap berdiri. Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh alat bukti dan konstruksi pidana yang menopang status tersebut juga tetap berdiri sampai diuji di depan hakim.

Jangan sampai negara mencatat sebuah ironi. Polri memiliki nyali untuk membuka perkara, menetapkan tersangka dan menembus wilayah yang selama ini dianggap sensitif, tetapi setelah perkara berpindah tangan justru muncul kebingungan mengenai status orang yang telah ditetapkan tersangka.

Ralat Kejagung harus menjadi garis akhir dari kebingungan itu. Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi langkah mundur. Apabila Febrie tetap tersangka karena penetapan Kortas Tipikor Polri, maka negara wajib memastikan penyidikan bergerak maju menuju pembuktian dan pengadilan, bukan berputar kembali ke titik awal.

Polri sudah melakukan bagian tersulit berani membuka pintu. Negara sekarang harus memastikan pintu itu tidak ditutup kembali dari dalam.(END)

News Feed