*Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung*

Hukum110 views

 

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan/pengaduan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan oleh Kepala Dinas bersama-sama satuan kerja terkait dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Dalam keterangan persnya pada Kamis (6/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd, Sekretaris Umum menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2024 dan tahun 2026.

“Kita telah resmi mengirimkan surat laporan adanya dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini, terkait pelaksanaan sejumlah proyek yakni untuk proyek tahun anggaran 2024 diantaranya perencanaan pembangunan convention hall Kalianda senilai Rp. 533 juta oleh CV. Dipasanta Pratama, pengawasan pembangunan gedung convention hall Kalianda senilai Rp. 737 juta oleh CV. View Consultant, proyek pembangunan gedung convention hall Kalianda senilai Rp. 18,5 Milyar dikerjakan oleh PT. Rindang Tiga Satu Pratama, kemudian terdapat paket pemasangan paving blok lapangan Korpri senilai Rp. 482 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp. 442 juta, sementara untuk tahun anggaran 2026 terdapat proyek box culvert ruas jalan Karang Sari-batas Bandar Lampung (Jl. RA Basyid) oleh CV. Telegai”, ungkap Seno Aji.

Seno Aji berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, setelah pihaknya berhasil mengumpulkan data dan bahan keterangan baik dari proses tender perencanaan, tender pengawasan, tender proyeknya sampai dengan investigasi ke lokasi hasil pekerjaan, hal ini menjadi petunjuk awal pihak Kejati untuk menindaklanjutinya.

“Ditinjau dari riwayat proses tender ditemukan tahapan yang mengarah pada dugaam KKN dan tender bersifat formalitas, kondisi ini nampak dari banyaknya peserta tender yang mendaftar sebagai peserta namun hanya 2 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, kemudian nilai harga penawarannya juga sangat berhimpit dengan harga perhitungan sendiri (HPS) yang disusun oleh panitia pengadaan, baik itu tender perencanaan, tender pengawasan dan tender paket proyek pembangunan convention hall Kalianda, selain itu dugaan korupsi juga terjadi dalam pelaksanaan proyeknya yaitu pelaksanaan pembangunan convention hall Kalianda, pelaksanaan pemasangan paving blok lapangan Korpri dan belanja bahan bangunan dan kosntruksi di lokasi, kondisi ini ditinjau dari hasil pekerjaan nampak hasil struktur bangunan yang tidak rapi, mengalami retak-retak dan dinilai terdapat pengurangan volume dan speksifikasi teknis, karena pekerjaan diduga dilaksanakan asal jadi, sementara untuk paket perencanaan dan pengawasan terindikasi terdapat sub item fiktif seperti personel fiktif modus ini mensinyalir karena adanya persekongkolan antara pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, perusahaan perencana dan pengawas demi meraih keuntungan yang tidak wajar serta melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kondisi senyatanya”, kata Seno Aji.

Kemduian, Seno Aji juga juga menyayangkan penunjukan perusahaan oleh PPK bidang bina marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, ST dalam pengerjaan proyek box culvert ruas jalan Karang Sari-batas Bandar Lampung dari alokasi APBD tahun anggaran 2026 yang menunjuk CV. Telegai sebagai kontraktor pelaksana, karena dinilai perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi sesuai ketentuan.

“Kami menilai alasan PPK menunjuk CV. Telegai sebagai kontraktor pelaksana proyek box culvert ruas jalan Karang Sari-batas Bandar Lampung (Jl RA Basyid) tidak mendasar, diduga karena adanya kesepakatan khusus yang mengarah kepada KKN, disinyalir CV. Telegai tidak memiliki pengalaman kerja yang memenuhi syarat dan kualifikasi yaitu pengalaman pengerjaan konstruksi saluran air, pelabuhan, Dam, dan prasarana sumber daya air lainnya (SI001), sebagaimana tercantum dalam peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 59 ayat (5) menyatakan untuk penanganan keadaan darurat, PPK menunjuk penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pengadaan sejenis atau pelaku yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sejenis”, jelas Seno Aji.

Penunjukan penyedia tersebut lanjut sosok aktivis Seno Aji yang dikenal sederhana ini, “tentunya mempengaruhi hasil pekerjaan, pemantauan di lapangan kondisi pekerjaan dinilai dikerjakan secara tidak profesional dan mengarah kepada pengurangan volume pekerjaan dan disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, kondisi box culvert hanya dipasang dipermukaan tanah tanpa ada penggalian tanah untuk pondasi/dudukan box culvert, dari sisi mutu beton box culvert dinilai memiliki mutu rendah dan umur beton belum mencukupi dalam konteks perkerasan struktur beton disinyalir menggunakan obat pengeras beton, sehingga keadaan beton mengalami retak-retak dan cacat mutu, adanya dugaan mark-up anggaran diperkuat dari nilai anggaran pekerjaan yang tidak dipublikasikan secara terbuka dan transparan, hal ini patut dicurigai untuk memanipulasi volume, harga, spesifikasi teknis yang mengarah kepada mark-up anggaran sehingga tidak sesuai kondisi senyatanya”, pungkas Seno Aji.

Sementara Agung Triyono menyampaikan DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan tersebut, dalam kesempatan ini tidak menutup kemungkinan DPP KAMPUD juga akan mengirim laporan secafa formil dan materiil ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Untuk diketahui laporan DPP KAMPUD diterima oleh staf Kejaksaan Tinggi Lampung, Diana pada bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). (*)

News Feed