Warga Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan: Jika Desa Tak Tahu, Siapa yang Mengurus?

Labura, Kesbangnews.com — Polemik penggarapan lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin membuka sederet pertanyaan yang belum terjawab.
Di satu sisi, masyarakat mengklaim memiliki riwayat penguasaan serta dokumen atas tanah di kawasan tersebut. Di sisi lain, sekitar 150 hektare lahan disebut telah digarap oleh pihak yang disebut-sebut sebagai Koperasi Produsen Tenera Bina Makmur.
Namun, pernyataan Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, justru menjadi salah satu titik paling krusial dalam polemik ini.
Menurut Mansur, Pemerintah Desa Hasang tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembukaan lahan yang kini dipersoalkan masyarakat.
“Saya sampaikan, dalam hal pembukaan lahan di Situmba yang dimaksudkan oleh saudara-saudara tidak pernah tahu. Dan dalam hal ini Pemdes Hasang tidak dilibatkan,” cetus Mansur Naibaho.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar:
Jika pemerintah desa tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan, bagaimana proses penguasaan dan penggarapan lahan dalam skala ratusan hektare itu dapat berlangsung? Siapa yang mengurus administrasinya? Atas dasar dokumen apa lahan tersebut dikuasai? Siapa pemegang hak sebelumnya? Apakah ada proses pelepasan hak?
Dan yang paling penting: apakah terdapat tanah masyarakat di dalam kawasan yang kini telah digarap?
Kades Akui Izin Bisa Tak Lewat Desa
Dalam penjelasannya kepada masyarakat, Mansur menyebut pengurusan izin atau dokumen tertentu memang tidak selalu dilakukan melalui pemerintah desa.
Menurutnya, pihak koperasi maupun badan usaha dapat melakukan pengurusan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
“Perlu saudara-saudara ketahui di pemerintahan kita ini, terkadang masalah pengurusan izin dan penerbitan izin bukan pula melalui desa. Bisa saja mengurusnya. Taulah sekarang, apalagi pemodalnya banyak uang, manalah diterge terkadang awak di desa ini!” tegas Mansur.
Namun, pernyataan itu justru membuka babak baru dalam pertanyaan masyarakat.
Sebab, persoalan yang dipersoalkan warga bukan hanya tentang di mana izin diterbitkan.
Yang mereka pertanyakan adalah: Tanah siapa yang digarap? Siapa yang menyerahkan atau menjualnya? Siapa yang menerima pembayaran? Bagaimana proses peralihan haknya? Dan apakah seluruh proses tersebut memiliki dokumen yang sah serta dapat diverifikasi?
Izin kegiatan dan status penguasaan tanah merupakan dua persoalan yang berbeda. Memiliki izin untuk melakukan suatu kegiatan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai siapa pemilik sah tanah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.
Di titik inilah masyarakat meminta seluruh pihak membuka dokumen, bukan sekadar memberikan penjelasan lisan.
Warga Diminta Tunjukkan Surat Tanah
Mansur Naibaho juga meminta masyarakat yang mengaku memiliki tanah di kawasan Situmba untuk menunjukkan surat-surat serta lokasi tanah yang diklaim.
Ia menyatakan siap membantu melakukan pengecekan.
“Kalau ada pula surat-surat bapak semua, dan dapat ditunjukkan tempatnya, kita ukur dan kita lihat nanti apakah tanah bapak-bapak sekalian diserobot mereka. Bila penting saya akan sampaikan kepada pengelolanya,” sebut Mansur.
Pernyataan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan di Kantor Desa Hasang.
Sejumlah masyarakat dipanggil dan diminta menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Dalam pertemuan tersebut juga hadir pihak pengelola yang disebut diwakili oleh Yahya Naipospos.
Bagi masyarakat, pertemuan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara terang.
Namun hingga kini, warga menilai sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung.
Dokumen apa yang digunakan pihak penggarap? Di mana batas bidang tanah yang dikuasai? Apakah lokasi penggarapan sudah dicocokkan dengan klaim tanah masyarakat?
Dan yang paling penting: Apakah seluruh pihak bersedia membuka dokumen masing-masing di hadapan instansi pertanahan dan pihak berwenang?
Hasbullah: Tidak Mungkin Desa dan Kecamatan Tak Tahu?
Perwakilan masyarakat terdampak, Hasbullah Pasaribu, mempertanyakan proses penguasaan dan penggarapan lahan tersebut.
Menurutnya, persoalan yang dialami masyarakat tidak hanya sebatas klaim kepemilikan tanah.
Masyarakat juga mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas penggarapan. Sejumlah tanaman, bangunan sederhana, dan gubuk milik warga disebut terdampak atau mengalami kerusakan.
Hasbullah menilai terdapat terlalu banyak persoalan yang belum memperoleh penjelasan memadai.
“Sepertinya semua ini permainan antara pihak pengusaha atau koperasi, atau apalah namanya penggarap itu! Tidak mungkin desa dan kecamatan tak tahu masalah jual beli tanah di Situmba ini!” kata Hasbullah kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan dari pihak masyarakat yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Namun, satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah adanya pertanyaan publik:
Bagaimana sebuah penggarapan lahan dalam skala besar dapat berlangsung, sementara pemerintah desa menyatakan tidak pernah dilibatkan?
Pertanyaan itu kini tidak lagi hanya menjadi persoalan warga Situmba.
Ini telah berkembang menjadi persoalan transparansi administrasi, penguasaan tanah, dan potensi konflik pertanahan.
Masyarakat Tantang: Buka Semua Dokumen
Hasbullah bersama masyarakat menyatakan tidak akan berhenti mempertanyakan persoalan tersebut.
Mereka meminta seluruh pihak membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penggarapan lahan Situmba.
Mulai dari: asal-usul tanah; dokumen penguasaan; surat pelepasan hak; riwayat transaksi; pihak yang melakukan pembayaran; pihak yang menerima pembayaran; peta bidang; batas-batas tanah; hingga dasar perizinan penggarapan.
“Kami akan lawan dan telusuri semua ini, siapa-siapa terlibat di dalam ini semua! Apa dasar, izin, dan legalitas mereka membuka dan menyerobot lahan kami di Situmba,” tegas Hasbullah.
Ia mengklaim masyarakat memiliki dokumen, riwayat penguasaan, serta saksi-saksi yang menurut mereka mengetahui keberadaan tanah masyarakat di kawasan tersebut.
“Kami punya bukti kuat, history yang jelas, dan saksi-saksi yang masih hidup seperti pejabat-pejabat pemerintah sebelumnya yang mengetahui tanah kami ada di sana,” lanjutnya.
Klaim tersebut tentu perlu diuji melalui proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Namun masyarakat menegaskan, mereka siap menunjukkan bukti yang dimiliki.
Pertanyaannya sekarang: Apakah pihak yang menggarap juga siap membuka bukti yang mereka miliki?
150 Hektare, Desa Tak Dilibatkan: Siapa Bertanggung Jawab?
Inilah pertanyaan paling besar dalam polemik Situmba.
Jika benar Pemerintah Desa Hasang tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan, maka perlu ada penjelasan mengenai jalur administrasi dan dasar penguasaan lahan yang digunakan pihak penggarap.
Jika terdapat dokumen yang diterbitkan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, atau pusat, maka masyarakat berhak mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Sebaliknya, jika pihak pengelola memang memiliki dokumen dan legalitas yang sah, tidak ada alasan untuk menutupinya dari proses verifikasi.
Karena semakin lama dokumen tidak dibuka, semakin besar pula ruang spekulasi berkembang.
Polemik tanah tidak dapat diselesaikan dengan saling klaim.
Tanah harus diuji melalui: dokumen. peta bidang. Riwayat penguasaan. Batas lokasi.
Dan apabila diperlukan: melalui pemeriksaan instansi pertanahan serta proses hukum yang berlaku.
Jangan Hanya Warga yang Diminta Membuka Surat
Masyarakat telah diminta menunjukkan dokumen tanah yang mereka miliki. Maka publik kini menunggu langkah yang sama dari pihak lain.
Jika warga diminta menunjukkan surat, maka pihak penggarap juga patut membuka dasar penguasaannya.
Jika masyarakat diminta menunjukkan lokasi, maka batas penguasaan pihak penggarap juga harus dapat ditunjukkan.
Jika warga harus membuktikan klaimnya, maka seluruh pihak juga harus siap membuktikan legalitasnya.
Jangan sampai hanya satu pihak yang diminta membuka kartu, sementara pihak lain tetap menyimpan seluruh dokumennya di balik meja.
Di Situmba, persoalannya kini bukan lagi sekadar soal siapa yang paling keras berbicara.
Persoalannya adalah: Siapa yang mampu menunjukkan bukti paling jelas?
Redaksi Membuka Hak Jawab
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi: Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho; pihak yang disebut masyarakat sebagai Koperasi Produsen Tenera Bina Makmur; Yahya Naipospos; Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan; Kantor Pertanahan/BPN yang berwenang; serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penggarapan lahan di kawasan Situmba.
Sebab satu hal yang kini ditunggu masyarakat bukan lagi sekadar penjelasan.
Melainkan bukti.
Karena ketika ratusan hektare lahan dipersoalkan, jawaban tidak cukup hanya dengan kata-kata. Dokumen harus dibuka, batas tanah harus ditunjukkan, dan fakta harus diuji.
Siapa sebenarnya yang berhak atas tanah Situmba? Publik kini menunggu jawabannya. (Red)
















