Delapan Tahun Tanpa Kepastian, Penanganan Kasus di Subdit Indag Polda Metro Jaya Menuai Kritik

Umum46 views

kesbangnews.com – Kembali Kepolisian Republik Indonesia Menjadi Soratn atas ketidakprofesionalan dalam bekerja dan kali ini ada subdit Indag Polda Metro Jaya dalam penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/X/2018/Bareskrim yang dilaporan oleh Sonya Irawati Gunawan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kerugian yang dialami sebesar 23 miliar rupiah.

 

Nathaniel Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum Sonya menjelaskan pada media ” Bahwa duduk perkara ini sederhana, klien kami menginvestasikan duitnya ke perusahaan para terlapor di SBS Tri Mitra namun anehnya Klien Kami mengirimkan dana bukan ke rekening Perusahaan tapi nama pribadi dari Direksi SBS Tri Mitra yaitu rekening atas nama Taffy Canova Sastrawiguna. Kemudian Klien saya ingin menarik seluruh dananya tapi tidak bisa, sehingga kami menduga mereka melakukan praktik investasi bodong” Ujar niel

 

Bahwa perkara ini ditangani Subdit Indag Polda Metro Jaya sejak 2018 dan pada tahun 2021 dilakukan Penetapan Tersangka atas nama Taffy Canova Sastrawiguna, Muhammad Syamsuzzaman Siddiqi dan Gunawan Prawiro Biantoro.

 

Nathaniel menambahkan ” Bahwa penetapan tersangka sudah ada sejak 2021 namun hingga sekarang tidak ada progres nyata bahkan tersangka tak kunjung ditahan, ada apa dengan Polda Metro Jaya khuss subdit indag, besar indikasi ada permaian jual beli perkara ini” Tambah niel

 

Niel juga kecewa ” Kemudian tanggal 16 Desember 2025 datang SP2HP dari penyidik yang menyatakan telah dicabutnya status salah satu tersangka yaitu Gunawan berdasarkan berita acara koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta tanggal 15 Oktober 2025, dan gelar perkara 23 Oktober 2025 padahal pada tanggal 24 November 2025 kami menerima sp2hp tidak ada membahas tentang pencabutan status tersangka, sehingga kami menduga keras ada permainan ada Penyidik Subdit Indag Polda Metro Jaya dan Kajati DKI jakarta terhadap perkara klien saya” Tegas niel

 

Niel juga menegaskan” Bahwa kami sudah mengadukan ke jajaran Internal Polri seperti Propam, Irwasum, Wasidik bahkan Kabareskrim hingga Kapolri, namun tidak satupun dari aduan ditanggapi” Tegasnya

 

Lebih lanjut Niel juga menambahkan “kami mengadukan ke Pusiknas Mabes Polri sebagai lembaga pengawasan internal dengan nomor aduan LAPDUAN/46/III/BARESKRIM yang mana kami cek kembali aduan itu hilang ditelan bumi” Tambahnya

Niel cukup menyayangkan ” Ada apa dengan polri apakah ini disebut presisi dan profesional? 8 tahun tidak memberikan kepastian hukum untuk klien kami yang sudah lansia, apakah seperti ini penegakan hukum di Polri? Masih layakkah polri disebut lembaga penegak hukum? ” Ujar niel

 

Okto Afandy Purba selaku kuasa hukun menutup” Atas ketidakpastian hukum dan kekecewaan klien kami maka kami selaku kuasa hukum membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI dan berharap adanya tanggapan atau bahkan Rapat Dengar Pendapat Umum demi terciptanya keadilan dan evaluasi terhadap kinerja kepolisian republik indonesia terkhusus subdit indag polda metro jaya” Tutupnya

News Feed