KIPP Minta MK Evaluasi Pencalonan Gibran di Pilpres 2024: Jangan Biarkan Konstitusi Dikalahkan Kepentingan Politik

Hukum9 views

Kesbangnews.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan para pemohon lainnya resmi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kembali persoalan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari langkah konstitusional masyarakat sipil dalam merespons berbagai persoalan yang dinilai muncul dalam proses pencalonan maupun penyelenggaraan Pilpres 2024.

KIPP berpandangan, berbagai catatan kritis yang mengemuka dalam kontestasi elektoral 2024 tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan politik dan opini publik. Persoalan yang menyangkut prinsip konstitusi dan hukum pemilu, menurut KIPP, perlu mendapatkan ruang pengujian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Bagi KIPP, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil kontestasi politik yang telah berlangsung, melainkan bagian dari upaya memastikan prinsip negara hukum, demokrasi, keadilan, dan integritas penyelenggaraan pemilu tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara.

“Kami melihat persoalan ini sebagai bagian dari ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa proses demokrasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, etika, dan konstitusionalitas,” demikian sikap KIPP dalam permohonannya.

KIPP menilai, Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap persoalan konstitusional dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan independen.

Menurut KIPP, pemeriksaan terhadap persoalan pencalonan wakil presiden juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Enam Pokok Persoalan yang Diajukan KIPP

Pertama, KIPP meminta dilakukan peninjauan terhadap keabsahan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024

KIPP menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan kompetisi politik yang telah berakhir. Lebih jauh, perkara ini dinilai menyangkut bagaimana konstitusi diterapkan dalam proses pencalonan pemimpin nasional.

KIPP berpandangan bahwa dugaan persoalan formil maupun substansial dalam tahapan Pilpres 2024 perlu diuji secara hukum untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, KIPP mendorong agar proses hukum tersebut menjadi momentum memperkuat demokrasi dan mencegah terulangnya persoalan serupa pada pemilu mendatang.

KIPP menilai demokrasi tidak boleh kehilangan substansi hanya karena kepentingan politik jangka pendek. Karena itu, proses hukum yang berlangsung saat ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus preseden untuk membangun penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Ketiga, KIPP menyoroti aspek etika penyelenggaraan negara dan prinsip kepatutan dalam proses pencalonan kepemimpinan nasional.

Menurut KIPP, persoalan kepemimpinan nasional tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya persyaratan administratif. Prinsip etika, kepatutan, meritokrasi, serta kepercayaan publik juga harus menjadi bagian penting dalam proses demokrasi.

KIPP menilai pengabaian terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kualitas regenerasi kepemimpinan nasional.

Keempat, KIPP mendorong Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan dan koreksi secara substantif terhadap persoalan konstitusional yang diajukan.

KIPP menilai sejumlah putusan maupun proses hukum yang sebelumnya menimbulkan perdebatan publik perlu ditempatkan dalam ruang evaluasi hukum yang objektif. Tujuannya bukan untuk mencampuri independensi peradilan, melainkan memastikan perkembangan hukum konstitusi mampu memberikan kepastian serta menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.

Kelima, KIPP menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal proses demokrasi.

Menurut KIPP, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada momentum pencoblosan. Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam mengawasi proses penyelenggaraan negara, termasuk memastikan setiap keputusan politik dan kebijakan publik tetap berada dalam koridor konstitusi.

Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, aktivis, pemerhati pemilu, dan pers dinilai menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokrasi.

Keenam, KIPP berkomitmen mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi

KIPP menyatakan akan terus memantau jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. KIPP juga mengajak masyarakat luas untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut secara kritis, rasional, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan

Momentum Evaluasi Demokrasi

KIPP menilai persoalan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas demokrasi Indonesia.

Pemilu tidak hanya membutuhkan penyelenggara yang bekerja sesuai aturan, tetapi juga membutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, lembaga negara yang independen, serta masyarakat yang aktif melakukan pengawasan

Karena itu, KIPP berharap proses yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh argumentasi hukum secara terbuka dan proporsional

KIPP juga menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak sedang meminta proses hukum dijalankan berdasarkan tekanan politik. Sebaliknya, KIPP mendorong agar perkara tersebut diputus berdasarkan konstitusi, hukum, bukti, dan prinsip keadilan.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan, independen, objektif, dan berkeadilan. Apa pun hasilnya, proses tersebut harus memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi demokrasi Indonesia,” tegas KIPP.

Jaga Demokrasi, Kawal Konstitusi

KIPP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan konstitusional yang menyangkut penyelenggaraan pemilu

Pers dan masyarakat sipil memiliki posisi strategis sebagai kekuatan pengawasan publik. Kebebasan pers, partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan kekuasaan tetap dapat diawasi.

Bagi KIPP, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam pemilu. Demokrasi juga tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, bagaimana hukum ditegakkan, serta bagaimana konstitusi dihormati.

Atas dasar itu, KIPP menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, akademisi, mahasiswa, aktivis, organisasi masyarakat sipil, pemerhati pemilu, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga marwah konstitusi sekaligus membangun sistem demokrasi Indonesia yang semakin matang, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab KIPP dalam menjalankan fungsi pemantauan, pendidikan politik, dan pengawasan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

 

Jakarta, 10 September 2026

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)

Brahma Aryana

Sekretaris Jenderal

 

News Feed